SPBU 14.282.683 di Pekanbaru Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Pengisian Solar Gunakan Tangki Ilegal

Sabtu, 26 Juli 2025

PEKANBARU -- Aktivitas mencurigakan kembali terjadi di SPBU 14.282.683 yang terletak di Jalan SM Amin, Arengka 2, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru (Tabek Gadang). Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ini kembali disorot lantaran diduga menjadi sarang praktik ilegal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Pantauan tim awak media pada Kamis (24/7/2025) memperlihatkan antrean panjang mobil truk colt diesel, mobil L300, dan kendaraan sejenis lainnya yang diduga kuat sebagai kendaraan pengangkut BBM bersubsidi (pelansir). Kendaraan tersebut diketahui mengisi BBM jenis solar menggunakan tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter yang disembunyikan di dalam bak tertutup kendaraan.

Salah seorang sopir berinisial IW mengaku kepada awak media bahwa dirinya baru dua minggu bekerja sebagai pelansir solar. “Saya bawa satu tangki isi 1.000 liter. Pengisiannya nggak langsung, cuma 300 liter dulu, keluar antre lagi, sampai penuh. Begitu terus,” ujarnya secara gamblang.

Lebih lanjut, investigasi media menemukan bahwa pengisian tidak dilakukan sebagaimana mestinya. BBM solar subsidi tidak dimasukkan ke tangki kendaraan, melainkan ke dalam tangki besar yang telah dipasang di dalam bak kendaraan. Mobil L300 disebut membawa dua tangki, sementara colt diesel dan kendaraan sejenisnya bisa membawa hingga tiga tangki.

Upaya awak media untuk mengkonfirmasi ke pihak SPBU tidak membuahkan hasil. Salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa manajer yang akrab disapa “Ocu” sedang tidak berada di tempat. “Saya baru dua tahun kerja di sini. Kalau mau konfirmasi coba ke security,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Divisi Investigasi dan Observasi LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (PKA-PPD) Riau, Taufik Hidayat, mendesak agar instansi terkait segera menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap SPBU tersebut.

"SPBU ini sudah pernah diberi surat teguran, tapi tidak pernah ada efek jera. Ini harus ditindak tegas,” ujar Taufik. Ia juga mengacu pada sejumlah regulasi, seperti UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2004, serta Perpres 191 Tahun 2014.

Taufik turut meminta Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Polda Riau untuk menindak tegas praktik mafia BBM ini. Ia menduga aktivitas pengangsiran BBM ilegal ini telah berlangsung lama, bersifat sistematis, dan terstruktur.

"Mirisnya, kantor Polsek tidak begitu jauh dari lokasi SPBU. Apakah aparat penegak hukum tidak mengetahui hal ini?” tutup Taufik.

Laporan: Arifin