
Siak -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak bersama Bawah Kendali Operasi (BKO) Polres Siak melakukan razia gabungan terhadap kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) pada Kamis (30/7/2025) malam. Operasi ini dilakukan untuk menertibkan mobil-mobil yang melebihi kapasitas muatan dan kerap melintasi jembatan dan jalan utama di Siak.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menindak setidaknya tujuh unit kendaraan yang terbukti melanggar aturan. Beberapa di antaranya diketahui tidak memiliki surat kendaraan lengkap (KIR), serta membawa muatan jauh melebihi kapasitas yang diperbolehkan.
"Operasi ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL dan peron-peron ilegal yang beroperasi di wilayah Siak. Banyak di antaranya melintas secara sembunyi-sembunyi di malam hari, bahkan setelah razia bubar,” ujar Ali Shabana, SH MH, perwakilan Dishub Siak kepada wartawan.
Ali mengingatkan sejumlah peron yang diduga ilegal tidak mengutamakan kepentingan pribadi, dan tidak mengorbankan fasilitas umum, seperti jalan dan jembatan, yang bisa rusak akibat beban berlebih.
"Jangan hanya memikirkan keuntungan pribadi. Jalan-jalan di Siak ini bisa rusak parah karena kendaraan yang melebihi kapasitas. Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran semacam ini,” tambahnya.
Di sela-sela razia, seorang sopir truk bernama Imron sempat menyampaikan keluhan dan sarannya kepada petugas. Ia menilai operasi razia tidak efektif jika hanya dilakukan hingga pukul 11 malam.
"Kalau bisa ada sistem sif, gantian, biar razia jalan terus. Soalnya banyak sopir nunggu bubarnya petugas baru jalan. Percuma juga kalau jam 11 malam sudah bubar,” kata Imron.
Ia berharap pemerintah daerah dapat menerapkan sistem pengawasan bergilir agar penindakan terhadap kendaraan ODOL lebih maksimal dan membuat para sopir jera.
Laporan: Arifin