
SIAK -- Konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) di wilayah Bunga Raya, Kabupaten Siak dan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, kian memanas. Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit itu diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atas operasionalnya hingga saat ini.
Informasi tersebut diungkapkan Anton, Ketua Kelompok Tani di wilayah tersebut. Ia menyebut bahwa PT TKWL telah beroperasi tanpa izin AMDAL yang sah, bahkan selama 27 tahun menelantarkan pengurusan izin HGU (Hak Guna Usaha).
"PT TKWL belum kantongi AMDAL, menelantarkan izin HGU selama 27 tahun. Dari expose yang dilakukan, di dalam HGU PT TKWL yang luasnya 7.094 hektare, terdapat sekitar 1.250 hektare kawasan HPK (Hutan Produksi Konversi) yang belum dilepaskan dari Kementerian Kehutanan," ungkap Anton kepada wartawan Riautime.com, Kamis (7/8/2025).
Ia juga menyebut bahwa perusahaan telah merusak tanaman sawit milik warga dengan dalih telah memberikan uang saguhati. "Tanaman sawit milik masyarakat sudah tumbuh, tapi dirusak menggunakan alat berat perusahaan," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, warga Bunga Raya, Yadi (45), mengkritik lemahnya respon pemerintah daerah, baik dari Kabupaten Siak maupun Bengkalis, dalam menyelesaikan konflik tersebut.
"Sudah jelas konflik ini terjadi, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian konkret dari pemerintah daerah," ujarnya.
Sementara itu, situasi di lapangan juga menunjukkan perubahan signifikan. PT TKWL disebut-sebut telah mengalihkan tugas sebagian karyawannya dari pekerjaan panen sawit menjadi penjaga lokasi-lokasi yang sedang bersengketa dengan masyarakat.
Salah satu pekerja PT TKWL berinisial GS mengakui bahwa dirinya dan rekan-rekan dibayar lebih dari upah harian biasa hanya untuk "meramaikan" lokasi konflik.
"Kami dibayar lebih dari satu HK (Hari Kerja), hanya untuk meramaikan lokasi. Masalahnya apa, kami tidak ikut campur, itu urusan perusahaan," ujar GS kepada wartawan.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT TKWL maupun dari Pemerintah Kabupaten Siak dan Bengkalis terkait dugaan pelanggaran perizinan dan bentrok lahan ini.
Laporan: Arifin