
MERANTI -- Sebanyak 373 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, menerima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Pemberian remisi tersebut terdiri dari Remisi Umum (RU) I sebanyak 368 orang dan Remisi Umum (RU) II sebanyak 5 orang. Penyerahan dilakukan langsung di Lapas Kelas IIB Selatpanjang dan dihadiri oleh Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar, Wakil Bupati Muzamil Baharudin, Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi, dan jajaran Forkopimda.
Bupati Asmar dalam sambutannya mengatakan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.
"Melalui remisi ini, saya berharap warga binaan semakin termotivasi memperbaiki diri, meningkatkan keimanan, serta siap kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik," ujar Asmar.
Bupati juga mengapresiasi kinerja Lapas Kelas IIB Selatpanjang yang dinilai profesional namun tetap mengedepankan pendekatan humanis terhadap para tahanan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Sugianto, dalam pembacaan keputusan pemberian remisi menegaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta sejumlah peraturan pemerintah dan keputusan presiden terkait pemberian remisi.
"Pemberian remisi menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pemasyarakatan, yaitu membina warga binaan agar mampu kembali hidup mandiri, diterima masyarakat, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," kata Sugianto.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan keluarga warga binaan. (red)