PT TKWL Mangkir Hearing DPRD, Warga Geram Lahan Sengketa Tetap Digarap

Kamis, 21 Agustus 2025

Bengkalis -- Konflik lahan antara masyarakat Desa Muara Dua dan Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dengan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) semakin memanas. Meski sudah diundang DPRD Bengkalis untuk menghadiri hearing membahas sengketa tersebut, perusahaan mangkir dan justru tetap melakukan aktivitas di areal yang menjadi objek konflik.

Pada rapat yang digelar Komisi II DPRD Bengkalis, Selasa (18/8/2025), sejumlah instansi hadir, mulai dari BPN Bengkalis, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, Sekretaris Camat Siak Kecil, Kepala Desa Muara Dua, hingga tokoh masyarakat. Hearing tersebut membahas sengketa lahan antara warga dengan PT TKWL. Namun, pihak perusahaan tidak datang meski sudah diundang secara resmi.

Ketua Komisi II DPRD Bengkalis, Al Azmi menegaskan pihaknya mendesak PT TKWL untuk segera menyelesaikan konflik dengan masyarakat. "Undangan ini jelas ditujukan agar perusahaan bisa membicarakan masalah ini secara terbuka. Kita ingin ada jalan keluar,” ujarnya.

Namun, hingga kini penyelesaian belum juga tercapai. Ironisnya, sehari setelah rapat, PT TKWL tetap melanjutkan aktivitas di lahan sengketa. Pada Rabu (20/8/2025), alat berat perusahaan bahkan merusak tanaman sawit milik warga.

Salah seorang warga, Ibu Tambah, tak kuasa menahan tangis saat menyaksikan kebun sawitnya dihancurkan. Ia memohon kepada Kapolsek Siak Kecil, AKP Bastian, yang hadir di lokasi bersama anggotanya, agar menghentikan aktivitas perusahaan.

Tolonglah, Pak. Kami ini masyarakat kecil, jangan buat kami semakin sengsara. Bibit sawit ini saya beli dari hasil mencari berondolan,” ucapnya dengan isak tangis.

Kapolsek kemudian menenangkan warga dan meminta agar perusahaan menghentikan sementara aktivitas di lapangan. Ia juga menegaskan proses penyelesaian konflik sedang dalam penanganan.

Anggota DPRD Bengkalis dalam rapat sebelumnya juga meminta Camat Siak Kecil menghentikan sementara aktivitas PT TKWL sampai perusahaan memberikan klarifikasi.

Tokoh masyarakat, Anton, menegaskan warga tidak akan mundur sedikit pun. "Hari ini perusahaan tidak hadir padahal undangan jelas ditujukan. Ada apa dengan PT TKWL? Kami akan terus mempertahankan hak masyarakat,” ujarnya, Rabu malam (20/8/2025).

Konflik lahan antara warga dengan PT TKWL disebut sudah berlangsung lama. Bahkan, sebagian areal yang disengketakan disebut masuk dalam kawasan eks transmigrasi pada tahun 1980-an. Hingga kini, masyarakat berharap pemerintah daerah serius mencari solusi agar persoalan tidak terus berlarut.

Laporan: Arifin