
Siak -- Unit Reskrim Polsek Koto Gasib berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Selasa (26/8/2025) malam.
Pengungkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib, Ipda Rian Pratama SH MH, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang warga yang diduga kerap menjual sabu dan meresahkan lingkungan.
Atas perintah Kapolsek Koto Gasib, Iptu Suhardiyanto SH MH, tim opsnal segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial Y (26), warga Kampung Rantau Panjang, Dusun Suka Makmur, Kecamatan Koto Gasib.
"Tersangka ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket kecil sabu dalam bungkus plastik bening,” kata Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi, melalui Kapolsek Koto Gasib, Iptu Suhardiyanto.
Saat diinterogasi, Y mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan tiga paket sabu lain yang disembunyikan di bawah kasur.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain 4 paket sabu dengan total berat 10,20 gram, 1 unit timbangan digital, sejumlah plastik klip bening, 1 mancis, kaca pirex, dan sendok takar dari sedotan plastik, 1 unit HP Oppo Reno 11 warna ungu, 1 obor mini dan kotak rokok merk Cepek 100, 1 dompet hitam merk Kuda Imperial, 2 plastik kresek warna hitam, uang tunai Rp570 ribu, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BM 4792 TX.
"Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine,” jelasnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial IL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Suhardiyanto.
Kapolsek juga menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Unit Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
"Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika di lingkungannya," pungkasnya.
Seluruh barang bukti bersama tersangka telah dibawa ke Mapolsek Koto Gasib untuk penyidikan lebih lanjut.
Laporan: Arifin