Diduga Banyak Masalah, PT Musim Mas di Pelalawan Diminta Segera Diaudit

Ahad, 05 Oktober 2025

PELALAWAN -- PT Musim Mas yang beroperasi di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali menjadi sorotan. Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit (PKS) tersebut diduga melakukan berbagai pelanggaran dan kecurangan, mulai dari persoalan izin Hak Guna Usaha (HGU) hingga penggarapan lahan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Sejumlah informasi yang dihimpun media pada Rabu (1/10/2025) menyebutkan, PT Musim Mas diduga menggarap lahan di luar HGU serta membuka perkebunan di sepanjang bibir sungai. Praktik itu jelas menyalahi aturan karena kawasan DAS merupakan wilayah yang dilindungi.

Tak hanya itu, perusahaan ini juga pernah bersengketa dengan masyarakat Desa Air Hitam. Warga mengklaim wilayah ulayat mereka masuk ke dalam HGU PT Musim Mas. Pengaduan pun sempat diajukan ke pemerintah pusat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Meski begitu, pihak perusahaan menolak klaim tersebut dan menyatakan sengketa telah selesai berdasarkan dokumen resmi serta pernyataan DPRD Kampar.

Indikasi kecurangan juga terlihat dari praktik alih fungsi hutan di kawasan DAS. Pada 2017, masyarakat bersama DPRD Pelalawan menemukan bahwa PT Musim Mas mengalihfungsikan hutan di sepanjang lima anak sungai, antara lain Sungai Mangkarai, Napuh, Sinduan, Pantan, dan Pelintai, menjadi perkebunan kelapa sawit.

Padahal, aturan tegas melarang pembukaan lahan dalam radius 500 meter dari pinggir sungai besar dan 50 meter dari anak sungai. Akibat pelanggaran ini, aliran sungai mengalami pendangkalan dan penyempitan hingga sekitar satu kilometer, yang berdampak pada kerusakan ekosistem.

Warga setempat, Udin, mengungkapkan banyak kejanggalan dalam aktivitas PT Musim Mas. Ia menyebut dugaan kelebihan HGU perusahaan mencapai 1.496,7 hektar berada di luar kawasan pelepasan hutan. Sebanyak 286,3 hektar berada di luar HGU tanpa alas hak, dan 801,8 hektar berada dalam kawasan hutan berdasarkan SK 903/2016.

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Selain persoalan HGU, PT Musim Mas juga diduga melakukan aktivitas galian C dalam areal HGU. Jika tidak sesuai dengan AMDAL, jelas ini menyalahi prosedur,” ujar Udin kepada wartawan.

Lebih jauh, perusahaan ini bahkan diduga melakukan penimbunan pada aliran sungai. Sungai yang semula berkelok alami diluruskan dan diperkecil diameternya demi mempermudah penanaman dan panen sawit. Tindakan tersebut dinilai berbahaya karena mengganggu fungsi hidrologis dan berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.

Meski PT Musim Mas mengklaim telah memiliki sertifikasi RSPO dan ISPO sebagai jaminan kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan tata kelola lahan, berbagai dugaan pelanggaran yang terungkap justru memperkuat desakan agar pemerintah daerah maupun pusat segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan tersebut.

Laporan: Arifin