AMDAL 2018 Jadi Dasar Pembangunan Tanggul Polder DAS Dumai?

Ahad, 16 November 2025

DUMAI -- Buat Warga Kecamatan Dumai Timur, Dumai Kota, Dumai Barat dan Dumai Selatan banjir adalah kisah usang yang tidakkan kunjung selesai. Banjir yang disebabkan air hujan dan air pasang laut (ROB) selalu membayang-membayangi kehidupan masyarakat setiap bulan. Masyarakat tidak nyaman dan selalu resah seakan negara tidak pernah hadir untuk masyarakat.

Keresahan masyarakat bukan tanpa alasan, saat ini bagaimana kondisi permukiman masyarakat yang sudah selama 25 tahun terus digenangi banjir air hujan dan Banjir Rob. Jalan sungai masang yang dulunya dikenal perumahan asri, sekarang menjadi perumahan tidak lagi layak untuk dihuni. Ini hanya contoh kecil dari semua dampak negatifnya.

Pembangunan tanggul Polder Segment I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dan X sebagai bagian dari langkah strategis penanganan banjir rob yang di klaim oleh Pemerintahan Paisal, SKM - Sugiarto akan menyelesaikan atau meminimalisir sebaran banjir. 

Klaim Pemerintah Kota Dumai tersebut mendapat perhatian dari Fatahuddin,SH yang merupakan Direktur Lembaga Penggiat Pemberdayaan Lingkungan Hidup (LP2HP). Menurutnya, pembangunan tanggul polder disepanjang DAS Dumai dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan, walaupun tujuan utamanya adalah untuk pengendalian banjir, karena AMDAL yang menjadi rujukan Pemko Dumai untuk Pembangunan Tanggul Polder tersebut dibuat pada tahun 2018. 

"Kita juga mengetahui, apa yang menjadi arahan BWSS III  Sumatera dan Direktur Bina Teknik Dirjen SDA Kemen PU RI, pada bulan April 2025 kepada Pejabat Dinas PU Kota Dumai dimana beberapa arahan seperti dokumen lingkungan yang ada harus terus di update sesuai kondisi lapangan, prioritas penanganan harus jelas, kajian terhadap dampak ke segmen lainnya dan terakhir yakni mengkaji metode serta skema pelaksanaan ketika pembangunan berlangsung. Kajian teknis mengenai dampak, metode pelaksanaan kegiatan, dan dokumen pendukung mengenai kondisi lahan," jelasnya.

"Selain itu Input dari Direktur Teknik Dirjen SDA yaitu mengkaji neraca air Sungai Dumai dari hulu ke hilir terkait water balance, memperhatikan debit kapasitas." Ungkap Fatah saat menjelaskan kepada awak media.

Beberapa dampak negatif dari pembangunan tanggul polder sungai dumai tersebut diantaranya :
1. Dampak ekologis diantaranya Perubahan Aliran Air dan Hidrologi, Kerusakan Ekosistem Perairan, Intrusi Air Asin dan Penurunan Kualitas Air;
2. Dampak Sosial dan Teknis diantaranya Perubahan Tata Guna Lahan, Potensi Kegagalan Tanggul dan Masalah Lokal yang Tidak Terduga.

Saat ini yang menjadi perhatian LP2LH adalah dasar AMDAL yang digunakan untuk pembangunan tanggul polder yang digadang-gadang oleh Pemko Dumai dapat meminimalisir dampak banjir ROB kota Dumai. "Jika AMDAL Banjir 2018  dijadikan dasar rujukan oleh Pemko Dumai tanpa ada Revisi atau diperbaharui, maka LP2LH menduga Pembangunan Tanggul Polder DAS Dumai menimbulkan masalah dampak negatif terhadap lingkungan yang signifikan, baik terhadap lingkungan Sungai dan Wilayah Sungai maupun Areal di luar Sungai," terangnya.

Dampak negatif dimaksud, setelah LP2HP melakukan verifikasi dan analisa dari kegiatan penanggulangan banjir yang pernah Pemko Dumai lakukan sebelumnya, pada tahun 2021 kegiatan Normalisasi Sungai Dumai yang telah Merusak Manggrove dan biota sungai lainnya, tahun 2022 dan 2023 pembangunan rumah pompa beserta pintu air dan pemasangan geobag dibeberapa titik bantaran sungai Dumai, semua berdampak kepada Perubahan Aliran Air dan Hidrologi, Kerusakan Ekosistem Perairan, Intrusi Air Asin dan Penurunan Kualitas Air.

"Agar tidak menimbulkan masalah yang signifikan terhadap lingkungan hidup baik wilayah sungai maupun Areal luar Sungai, kita mengimbau kepada Pemko Dumai untuk segera merevisi atau memperbaharui AMDAL 2018 yang dijadikan dasar rujukan untuk pembangunan tanggul polder yang saat ini sedang berjalan," tegas Fatahuddin.