Kasus Surat Tanah Sudirman: Bu Inong Akhirnya Bebas

Sabtu, 29 November 2025

Foto : Sepdum

Dumai — Perkembangan kasus sengketa lahan di Jalan Jenderal Sudirman kembali menjadi perhatian publik. Perkara yang mulai bergulir sejak tahun 2021 itu telah melewati rangkaian panjang proses hukum, mulai dari mediasi, hearing, hingga penanganan oleh aparat penegak hukum di tingkat daerah.

Setelah dinyatakan lengkap pada 3 Mei 2025, berkas perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan dan tersangka langsung dilakukan penahanan. Proses persidangan kemudian berjalan hingga akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan vonis 7 bulan penjara pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Dengan perhitungan masa tahanan yang dimulai pada 3 Mei 2025, maka estimasi tanggal bebas Bu Inong Fitriani, jatuh pada 29 November 2025.

Ini sekaligus mengindikasikan bahwa terpidana, Bu Inong, memilih menjalani penuh hukuman sesuai putusan pengadilan tanpa mengambil opsi pembebasan bersyarat, sehingga tidak lagi terikat kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.

Meski demikian, sejumlah pihak mempertanyakan apakah perkara ini akan dilanjutkan ke tahap Peninjauan Kembali (PK). Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Bu Inong maupun kuasa hukum terkait langkah hukum lanjutan tersebut.

"Alhamdulillah Ibu sudah pulang hari ini dan sudah berkumpul kembali dengan kami sekeluarga" ungkap Alwin menantu dari ibu Inong kepada awak media Riautime.