
Ibu Titik Suharto
JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), mengeluarkan pernyataan keras usai memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Kamis (4/12). Rapat tersebut membahas korelasi antara kerusakan lingkungan dan bencana banjir bandang serta longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
1. Desakan Penghentian Penebangan Permanen
Titiek Soeharto mendesak Kementerian Kehutanan untuk menghentikan seluruh aktivitas pemotongan pohon di kawasan hutan secara total, bukan sekadar moratorium sementara. Penebangan yang dimaksud mencakup illegal logging maupun penebangan yang legal namun terbukti merugikan masyarakat dan merusak ekosistem.
"Intinya, kami minta kepada Kementerian Kehutanan untuk menghentikan segala pemotongan pohon, illegal logging, baik legal maupun ilegal yang nyata-nyata merugikan masyarakat," tegas politikus Gerindra tersebut.
2. Kecaman Terhadap Pelaku dan Permintaan Penindakan Hukum
Titiek menyatakan kemarahannya atas temuan ribuan gelondongan kayu yang hanyut dan mencemari pantai serta aliran sungai pascabencana. Ia menggambarkan hal ini sebagai tindakan yang "mengejek" penderitaan rakyat yang baru tertimpa musibah.
Ia meminta Kemenhut untuk menindak tegas pelaku di balik penebangan pohon besar, tanpa pandang bulu:
"Kami mendukung kementerian untuk menindak siapa pun yang membuat kerusakan ini. Enggak usah takut apakah itu di belakangnya ada bintang-bintang, mau bintang dua, tiga, atau berapa, itu kami mendukung Kementerian supaya ditindak dan tidak terjadi lagi," serunya.
Titiek juga menyinggung para pengusaha yang meraup keuntungan dari pembalakan hutan:
"Sudahlah, itu pengusaha-pengusaha itu cari makan tempat lain. Tanam padi kek, tanam jagung, apa yang lain-lainnya bisa dikerjakan. Jangan tebang-tebang lagi pohon kita," katanya.
3. Pembentukan Panja dan Kajian Ulang AMDAL
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPR RI mengambil langkah konkret dengan memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan. Panja ini akan bertugas membahas lebih lanjut dan mengevaluasi kebijakan terkait pemanfaatan dan alih fungsi kawasan hutan.
Selain itu, Titiek menekankan pentingnya pengkajian ulang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk setiap program pembukaan lahan, baik untuk perkebunan maupun pertambangan. Ia mengingatkan Kemenhut agar tidak mudah memberikan izin.
Dalam rapat tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui bahwa kerusakan lingkungan menjadi salah satu pemicu banjir di Sumatra. Kemenhut dan Polri telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang terseret banjir.
Menhut juga mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana. (***)