Bocor! Pembuatan Paspor Gunakan Akun Pribadi Pejabat Imigrasi Dumai

Ahad, 07 Desember 2025

Praktisi Hukum Riau, Noor Aufa

DUMAI, riautime.com -- Dugaan kasus penyalahgunaan wewenang terjadi di lingkungan kantor Imigrasi Kelas I Dumai. Seorang pegawai imigrasi, Inisial RS diduga menggunakan akun pribadinya untuk membuat paspor tanpa melalui prosedur yang benar.

Kejadian ini terungkap setelah bocornya dokumen pembuatan paspor menggunakan akun pribadi milik pejabat teras menengah di Keimigrasian Dumai tersebut. Penggunaan akun pribadi untuk membuat paspor tanpa prosedur yang benar dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Diketahui, RS menggunakan akun pribadinya membuat paspor untuk saudara AF yang berdomisili di Kota Serang, Banten. Sementara, informasi yang dihimpun, AF diduga kuat dijadikan sebagai calon PMI non prosedural yang akan diberangkatkan pihak agen.

Ada indikasi bahwa RS kemungkinan bekerja sama dengan calo atau bertindak sebagai calo. Sebab, penggunaan akun pribadi untuk membuat paspor tanpa prosedur yang benar dan cepat bisa jadi tanda tanya besar bahwa ada transaksi tidak sah yang terjadi.

Praktisi Hukum Riau, Noor Aufa menjelaskan dalam pembuatan paspor terutama bagi para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) sudah diatur oleh pemerintah demi menjaga keselamatan para PMI dan demi melindungi warga negara yang menjadi calon PMI di luar negeri.

Dan apabila membuat paspor secara online maka seharusnya pembuat paspor ini mendownload aplikasi di android atau iphone, untuk kemudian membuat akun pribadi dengan email yang aktif digunakan.

"Jelas sekali, paspor untuk para calon TKI harus menyiapkan dokumen persyaratan sebagaimana telah diatur seperti KTP elektronik, KK, Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir, Surat Rekomendasi dari BP2MI, Surat Kontrak Kerja dari perusahaan di luar negeri serta pas photo," jelasnya.

Meskipun Imigrasi Dumai sekarang ini lagi gencar-gencarnya menggalakkan program pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor, masih saja ada oknum yang memiliki cara mencari celah untuk "bermain". Jika kasus ini benar - benar terjadi, Kantor Imigrasi Kelas I Dumai tercoreng oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.

"Skandal pembuatan paspor ini sangat memprihatinkan dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Imigrasi. Apalagi imigrasi masuk dalam tim Satgas TPPO yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat kita," ucapnya. 

Sementara, pihak berwajib diminta agar menyelidiki lebih lanjut kasus ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan calo atau tidak. Jika terbukti, pegawai imigrasi tersebut dapat dikenakan sanksi yang lebih berat.

"Bahwa apabila ditemukan adanya dugaan hal tersebut diatas, maka kasus ini masuk dalam ranah TPPO maka tentu ada ancaman hukuman pidana sebagaimana disebut dalam Pasal 4 UU TPPO berupa ancaman pidana minimal 3 tahun serta masksimal 15 tahun penjara dan pidana denda minimal 120 jt serta maksimal 600 juta," tandasnya. 

RS ketika dikonfirmasi melalui via seluler lebih memilih bungkam, tidak menjawab pertanyaan wartawan. (*)