
Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intelijen Kejari Asis Budianto dan Kasi Datun Kejari Tri Taruna Fariadi (melarikan diri)
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel, Tri Taruna Fariadi, segera menyerahkan diri terkait kasus dugaan korupsi pemerasan yang menjeratnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tersangka Tri Taruna tidak berada di lokasi saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan dan diduga melakukan perlawanan serta melarikan diri dari petugas.
“Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera datang dan mengikuti proses hukum. Pencarian terus kami lakukan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Asep menegaskan, KPK akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila upaya pencarian tidak membuahkan hasil dalam waktu dekat.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri HSU sebagai tersangka, yakni Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intel Asis Budianto, serta Kasi Datun Tri Taruna Fariadi.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12/2025) di Kalimantan Selatan. Dua tersangka, Albertinus dan Asis, telah ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan, sementara Tri Taruna hingga kini belum diamankan.
KPK menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta mengingatkan seluruh pihak untuk kooperatif dalam mendukung penegakan hukum.