
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan penetapan Kajari Bangka Tengah, Padeli sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi
JAKARTA β Kejaksaan Agung menahan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap senilai Rp840 juta.
Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (23/12/2025).
βTim penyidik Jampidsus telah melakukan penahanan terhadap tersangka P,β ujar Anang dalam keterangan tertulis.
Padeli ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025. Dalam perkara ini, Padeli tidak sendiri. Ia dijerat bersama seorang pihak lain berinisial SL, namun Kejagung belum mengungkap identitas lengkap pihak tersebut.
Anang menjelaskan, Padeli diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan, dalam penanganan perkara terkait pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pada periode 2021β2024.
Dalam proses tersebut, Padeli diduga menerima uang dengan total mencapai Rp840 juta. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang terlibat. (***)