
Praktisi hukum Noor Aufa, SH.
Dumai — Larangan Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) memasuki Kota Dumai resmi ditegakkan tanpa kompromi. Pemerintah kota memastikan pembatasan tonase sebagai "garis merah" demi mencegah kerusakan jalan yang selama ini disinyalir dipicu kendaraan melebihi kapasitas.
Di setiap pintu masuk Kota Dumai, pengawasan diperketat
Petugas melakukan penimbangan, verifikasi fisik, hingga pemantauan dokumen. Truk yang kedapatan tidak sesuai spesifikasi langsung diminta putar balik atau berhadapan dengan sanksi administratif hingga pidana. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai tameng untuk menjaga infrastruktur dan keselamatan publik.
Namun, praktisi hukum Noor Aufa, SH, menilai kunci keberhasilan kebijakan ini hanya satu yaitu, nyali penegakan hukum. “Tanpa ketegasan, aturan hanya jadi pajangan. Kalau pemerintah serius, hentikan ruang kompromi. Setiap pelanggaran wajib ditindak, bukan dinegosiasikan,” tegasnya.
Aufa menilai, praktik ODOL yang terus terjadi tanpa penghentian ekstra ketat selama ini justru memberi ruang bagi pelaku usaha untuk mengulang pelanggaran. Kondisi tersebut dinilai merugikan kesejahteraan umum, terutama hak masyarakat atas sarana dan prasarana jalan yang layak serta aman.
“Ini bukan sekadar soal kelebihan muatan. Ini soal hak rakyat. Jalan rusak, biaya perbaikan dari uang publik, risiko kecelakaan meningkat. Itu merampas kenyamanan dan keselamatan warga,” ujar Aufa.
Menurutnya, para pengguna jalan juga memiliki payung hukum yang jelas. Jika pemerintah gagal memastikan perlindungan, bukan tidak mungkin warga yang dirugikan menempuh jalur hukum. “Para pengguna jalan juga dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Bukan mustahil rakyat yang menjadi korban mengambil langkah hukum seperti gugatan perbuatan melawan hukum atau citizen lawsuit atas dugaan ketidakpedulian pemerintah terhadap ODOL ini,” urai Aufa secara gamblang.
Ia menekankan, praktik ODOL bukan sekadar persoalan teknis angkutan, tetapi menyentuh keadilan sosial. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat dari beban biaya publik hingga meningkatnya risiko kehilangan nyawa di jalan raya.
Aufa bahkan mendorong penggunaan teknologi seperti sensor tonase otomatis, kamera kontrol berbasis titik, dan integrasi data angkutan untuk menutup celah “main mata” di lapangan.
“Masalah kita bukan kurang aturan, tapi kurang keberanian menegakkan. Dumai harus jadi contoh nasional, kalau melanggar, berhenti. Tidak ada drama,” tegasnya.
Pemerintah daerah menyatakan keberhasilan kebijakan ini membutuhkan dukungan semua pemangku kepentingan. Targetnya, arus logistik tetap berjalan efektif tanpa mengorbankan kualitas jalan dan keamanan warga. (*)