Demokrasi Mahal dan Pemilih Pragmatis, Pilkada Langsung di Persimpangan Jalan

Ahad, 11 Januari 2026

Praktisi hukum : Noor Aufa, SH.

DUMAI — Dua dekade pascareformasi, demokrasi lokal Indonesia tengah diuji. Pilkada langsung yang sejak awal digadang-gadang sebagai simbol kedaulatan rakyat kini justru terjebak dalam lingkaran politik mahal, transaksi kepentingan, dan pragmatisme pemilih. Alih-alih melahirkan pemimpin berkualitas, kontestasi politik daerah kerap berubah menjadi arena adu modal.

Praktisi hukum Noor Aufa, SH. menilai pilkada serentak telah menjelma menjadi beban demokrasi. Anggaran negara tersedot besar, sementara praktik politik uang semakin vulgar dan sulit dikendalikan. “Biaya pilkada yang tinggi memaksa kandidat mencari jalan pintas. Dukungan politik dibangun bukan dari gagasan dan rekam jejak, melainkan dari transaksi,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam situasi seperti ini, demokrasi kehilangan maknanya. Rakyat memang diberi hak memilih, tetapi pilihan itu kerap dibajak oleh kepentingan jangka pendek. Jumlah pemilih rasional masih minoritas, sementara sebagian besar pemilih terperangkap dalam pragmatisme politik yang akut.

“Ini bukan semata kesalahan pemilih, melainkan kegagalan sistem pendidikan politik kita. Demokrasi dibuka lebar, tetapi tanpa kesiapan etika dan rasionalitas,” kata Aufa.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pilkada langsung sejatinya bukan perintah mutlak konstitusi. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menyebut mekanisme langsung. Frasa ini membuka ruang bagi model demokrasi perwakilan melalui DPRD.

Mahkamah Konstitusi pun, lanjutnya, telah berulang kali menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD tetap sah secara konstitusional selama dijalankan secara transparan dan akuntabel. Dengan kata lain, pilkada langsung bukan satu-satunya jalan menuju demokrasi.

“Ketika demokrasi justru melahirkan ongkos politik yang brutal dan korupsi yang sistemik, maka evaluasi menjadi keniscayaan,” tegasnya.

Aufa menilai, pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah ke DPRD patut dipertimbangkan sebagai jalan keluar. Selain menekan biaya politik dan memutus mata rantai politik uang, langkah ini juga dapat mengembalikan fungsi DPRD sebagai lembaga representasi rakyat yang sesungguhnya.

“Demokrasi tidak boleh disakralkan pada prosedur. Substansinya adalah keadilan, efektivitas, dan keberpihakan pada kepentingan publik. Jika pilkada langsung gagal mewujudkan itu, maka arah kebijakan harus berani dikoreksi,” pungkasnya.