
Foto Ilustrasi
DUMAI -- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KepmenpanRB) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) kembali memantik diskursus publik mengenai kualitas pelayanan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sepanjang tahun 2025.
Evaluasi ini menyoroti adanya kesenjangan antara capaian indikator formal dengan transformasi nyata pelayanan publik yang dirasakan masyarakat.
Fenomena tersebut kerap disebut sebagai government by metrics atau kinerja transaksional, yakni kondisi ketika pemerintah daerah lebih berfokus mengejar nilai indikator dan deretan penghargaan seperti opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Adipura, hingga Innovative Government Award tanpa diiringi perubahan substantif dalam tata kelola pemerintahan dan kualitas layanan publik.
Berdasarkan Lampiran I KepmenpanRB tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 untuk kategori kota, Kota Dumai tercatat berada pada peringkat ke-65 dari 93 kota di seluruh Indonesia. Posisi ini menunjukkan bahwa kinerja pelayanan publik Dumai masih menghadapi tantangan serius, meskipun di saat yang sama pemerintah daerah tersebut kembali meraih penghargaan di tingkat nasional.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: motivasi apa yang hendak dibangun pemerintah ketika penghargaan yang diterima justru berbanding terbalik dengan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan publik pada tahun yang sama.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, Provinsi Riau, baru-baru ini mencatatkan prestasi nasional setelah Wali Kota Dumai, Paisal, menerima Special Award pada ajang Indonesia Smart Nation Awards (ISNA) 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara yang diselenggarakan oleh PT Citiasia Internasional di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City pada November 2025 lalu.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Rektor Institut STIAMI, Sylviana Murni, sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang dinilai berhasil mengimplementasikan konsep Smart City secara berkelanjutan, efisien, dan inklusif, serta dianggap memberikan dampak positif terhadap peningkatan layanan publik, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan ekonomi daerah.
Namun demikian, sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana capaian penghargaan tersebut benar-benar berbanding lurus dengan realitas pelayanan publik di lapangan.
Hasil evaluasi PEKPPP KemenpanRB dinilai perlu dijadikan cermin objektif untuk menilai apakah prestasi yang diraih mencerminkan transformasi pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, atau sekadar keberhasilan administratif dalam memenuhi indikator penilaian.
Ke depan, tantangan utama pemerintah daerah bukan hanya mempertahankan deretan penghargaan (Award), melainkan memastikan bahwa setiap capaian memiliki dampak nyata bagi warga.
Hal tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menempatkan kualitas pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat sebagai orientasi utama, bukan semata pencapaian angka dan simbol prestasi yang ditandai dengan Penghargaan semata. (*)