
Foto : Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai
DUMAI (riautime.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menyatakan akan segera melakukan ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Modular Operating Theatre (MOT) di RSUD dr. Suhatman MARS Kota Dumai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Informasi tersebut disampaikan jajaran Kejari Dumai dan telah diberitakan sejumlah media online, salah satunya KupasBerita.com.
Kepala Kejari Dumai menyebutkan, ekspose perkara saat ini hanya tinggal menunggu penjadwalan di Kejati Riau, setelah serangkaian pemeriksaan saksi dilakukan. Ekspose disebut sebagai mekanisme internal kejaksaan untuk menentukan kelanjutan penanganan perkara, termasuk kemungkinan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengadaan fasilitas vital rumah sakit yang dibiayai APBD dan berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Publik berharap ekspose di tingkat Kejati Riau tidak berhenti sebagai prosedur administratif, melainkan menjadi pintu masuk percepatan penegakan hukum.
Namun hingga kini, Kejari Dumai belum menyampaikan secara terbuka perkembangan substansial perkara, seperti: Nilai potensi kerugian negara, Pihak-pihak yang diduga paling bertanggung jawab, maupun tenggang waktu penuntasan perkara.
Situasi ini memunculkan pertanyaan kritis: apakah ekspose tersebut merupakan langkah nyata menuju penegakan hukum, atau sekadar narasi normatif untuk meredam tekanan publik?
Pakar Hukum: Ekspose Bukan Tujuan Akhir
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana Dr (C) Eko Saputra, SH, MH, praktisi sekaligus akademisi, menjelaskan bahwa ekspose perkara sejatinya bukan tujuan akhir, melainkan alat internal untuk menguji kecukupan alat bukti dan konstruksi hukum.
“Ketika ekspose terus dikedepankan tanpa kejelasan progres penyidikan, publik wajar mencurigai adanya delay of justice yang terselubung dalam bahasa administratif. Namun di sisi lain, aparat penegak hukum tetap wajib menjamin kepastian hukum dan bertindak jeli melihat persoalan ini sebagai langkah konkret,” ujarnya.
Ia juga menyoroti minimnya informasi yang disampaikan ke publik. Menurutnya, pemberitaan yang beredar sejauh ini hanya menekankan narasi ‘menunggu jadwal’ dan ‘sudah memeriksa saksi’, tanpa penjelasan penting seperti: Siapa saja saksi kunci, Apakah sudah ada pihak yang mengarah sebagai calon tersangka, serta apakah audit kerugian negara telah dilakukan.
“Ketiadaan informasi ini menciptakan kesan bahwa penanganan perkara masih berkutat pada retorika prosedural, bukan langkah penegakan hukum yang tegas,” tegasnya.
Ruang Abu-Abu Penanganan Perkara
Dalam banyak perkara korupsi daerah, ekspose yang berlarut-larut kerap menjelma menjadi ruang abu-abu: perkara tidak dihentikan, tetapi juga tidak dituntaskan. Kondisi ini dinilai berbahaya karena: Membuka peluang intervensi, melemahkan efek jera dan berpotensi melanggengkan impunitas terhadap pelaku.
Kasus dugaan korupsi pengadaan MOT RSUD Dumai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ujian integritas institusi kejaksaan dalam menangani perkara yang menyangkut sektor publik strategis.
Jika ekspose ke Kejati Riau tidak segera diikuti dengan peningkatan status perkara, maka kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi berisiko semakin tergerus.
Publik Dumai dan Riau tidak sekadar menunggu ekspose, melainkan menuntut kepastian hukum. Kejari Dumai perlu membuktikan bahwa ekspose ini bukan formalitas birokrasi, melainkan langkah nyata menuju penetapan tersangka dan pemulihan kerugian negara.
Dalam perkara korupsi, diam terlalu lama sama berbahayanya dengan keputusan yang salah. (*)