
DUMAI - Pada Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 06.00 WIBSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai melaksanakan razia penertiban penyakit masyarakat di Indo Kost, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.
Dalam razia tersebut, petugas tidak hanya menemukan pasangan yang diduga melakukan perbuatan asusila, namun juga mendapati sejumlah pelanggaran lainnya, di antaranya aktivitas LGBT, dugaan peredaran dan penggunaan narkoba, serta keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang menempati kamar khusus.
Kasatpol PP Kota Dumai, Eko Wardoyo, menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan seorang WNA berinisial YC (32) untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Kami mengamankan WNA asal Tiongkok berinisial YC (32) yang masuk melalui Imigrasi Belawan. Yang bersangkutan mengaku telah tinggal di kos tersebut selama dua bulan lebih, sementara keterangan pemilik kos menyebutkan sudah enam bulan,” ujar Eko Wardoyo.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satpol PP kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai untuk pemeriksaan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M. Tolib, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (14/01/2026), menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA yang diamankan diketahui memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan masih berlaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap WNA yang diamankan oleh Satpol PP Kota Dumai, yang bersangkutan memiliki izin tinggal yang masih berlaku dan sesuai dengan kontrak kerja yang dilampirkan dengan perusahaan di Kawasan Industri Dumai,” ungkap Ruhiyat.
Dijelaskan lebih lanjut, WNA tersebut merupakan warga negara Tiongkok pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan Permit Number E232C1200G2250947214, yang berlaku hingga 1 Januari 2027, atas nama Yang Chenghan. Yang bersangkutan bekerja di PT. Innabridge Selaras Energi sebagai Quality Control Advisor dalam kegiatan ekspor komoditas.
Dalam menjalankan tugasnya, Yang Chenghan berperan sebagai pembeli produk Crude Palm Oil (CPO) dari tiga perusahaan yang berada di Kawasan Industri Dumai, sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak kerja. Selama melaksanakan aktivitas tersebut, yang bersangkutan juga didampingi oleh karyawan perusahaan bernama Venny Olivia.
Keberadaan tenaga kerja asing tersebut, menurut Imigrasi, merupakan bagian dari upaya perusahaan selaku pembeli dan eksportir untuk memastikan mutu produk serta kelancaran proses ekspor sesuai dengan perjanjian kontrak yang telah disepakati antara perusahaan di Dumai dengan pihak pengekspor.
Sementara itu, Satpol PP Dumai menegaskan bahwa razia dan penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta menindak segala bentuk pelanggaran yang terjadi di wilayah Kota Dumai.(*)