
Sumber : Dok RRI
Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Auditor Ahli Pratama KPK, Fani Febriany, setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.
Dalam sidang pembacaan putusan etik, Dewas menyatakan Fani secara sah dan meyakinkan melanggar nilai profesionalisme, khususnya larangan bagi pegawai KPK untuk menduduki jabatan sebagai direksi pada suatu perusahaan.
Fani diketahui menjabat sebagai direksi di PT SEM, yang diduga dilakukan atas permintaan suaminya, Miki Mahfud. Dugaan tersebut terungkap dalam pemeriksaan etik Dewas KPK.
Menyatakan terperiksa Fani Febriany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Etik sebagai Insan Komisi karena melanggar Nilai Profesionalisme berupa larangan menjabat sebagai direktur suatu perseroan,” demikian amar putusan Dewas KPK yang dibacakan anggota Dewas, Gusrizal, di ruang sidang Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (13/1).
Atas pelanggaran tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Permintaan maaf tersebut harus disampaikan secara tertulis dan dibacakan langsung di hadapan pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian, serta rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh insan KPK selama 40 hari kerja,” lanjut Gusrizal.
Selain sanksi etik, Dewas KPK juga merekomendasikan agar Inspektorat KPK melanjutkan pemeriksaan disiplin terhadap Fani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)