Pasar Bawah Jadi Lokasi Astaka MTQ, Pembongkaran Dimulai 20 Januari

Jumat, 16 Januari 2026

Suasana Rapat rencana relokasi Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan. (Jon/HRC)

KUANSING -- Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memastikan pembongkaran kios Pasar Bawah Teluk Kuantan akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026. Penertiban ini dilakukan seiring rencana pembangunan Astaka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026 yang bersifat permanen dan terintegrasi dalam pengembangan kawasan Water Front City (WFC) Tepian Narosa.

Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat rencana relokasi pedagang Pasar Bawah yang digelar pada Kamis (15/01/2026) di ruang rapat Wakil Bupati Kuansing.

Rapat dipimpin Asisten I Setda Kuansing, Dr. Fahdiansyah, dan dihadiri Kepala BPN Teluk Kuantan, Kepala Dinas Kopdagrin Kuansing Masnur, Kepala Dinas PUPR Ade Farer, Kasat Pol PP Rio Kasyter, Plt Kadis DLH Kuansing Delis Martoni, Kepala Dinas Perkim M. Gemuruh, serta pejabat terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa lokasi pembangunan Astaka MTQ mencakup kawasan eks Pasar Bawah hingga sekitar eks PT Ludin. Di area tersebut terdapat sekitar 90 kios, dengan 62 nama tercatat sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).

Pemerintah daerah menegaskan bahwa Astaka MTQ yang akan dibangun bukanlah bangunan sementara. Fasilitas ini dirancang sebagai bangunan permanen untuk menunjang berbagai kegiatan keagamaan, budaya, serta event daerah pasca pelaksanaan MTQ Provinsi Riau 2026. Keberadaan Astaka MTQ juga telah masuk dalam masterplan pengembangan kawasan Water Front City Tepian Narosa yang disiapkan sebagai ikon baru pusat aktivitas masyarakat di tepi Sungai Kuantan.

Pemkab Kuansing memastikan bahwa proses sosialisasi kepada pedagang aktif maupun mantan pemegang HGB telah dilakukan berulang kali. Pemerintah juga telah memfasilitasi kesepakatan relokasi pedagang ke pasar modern dan pasar rakyat melalui Dinas Kopdagrin bersama pedagang dan pihak mantan pemegang HGB.

Terkait status HGB, Asisten I Setda Kuansing Dr. Fahdiansyah menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah difasilitasi hingga ke Komisi II DPRD Kuansing. Namun, hingga kini masih terdapat pihak yang mengaku sebagai pemegang HGB tetapi belum menyerahkan dokumen resmi kepada pemerintah daerah.

"Pemerintah sudah sangat toleran. Tetapi tanpa dokumen yang sah, pemerintah tidak bisa menilai isi perjanjian HGB dan tidak bisa menentukan hak secara hukum,” tegas Fahriansyah.

Ia menjelaskan, sejak terbitnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tahun 2019, status HGB di kawasan Pasar Bawah menjadi tidak seragam. Sebagian HGB telah berakhir masa berlakunya, sementara sebagian lainnya masih aktif. Namun, HGB yang masa berlakunya telah berakhir secara hukum tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut.

Kepala Dinas Kopdagrin Kuansing, Masnur, mengungkapkan bahwa sosialisasi telah dilakukan sebanyak empat kali, termasuk melalui hearing di DPRD Kuansing. Meski demikian, pengumpulan fotokopi dokumen HGB masih menemui kendala.

"Dari 43 nama yang terdata, baru ditemukan 35 dokumen HGB. Delapan lainnya belum diketahui. Ada HGB yang berakhir 2022, dan sebagian berakhir tahun 2027,” ujarnya.

Sementara itu, pihak BPN Teluk Kuantan menjelaskan bahwa HGB di kawasan Pasar Bawah telah ada sejak tahun 1976. Pada saat itu, penyerahan lahan tidak disertai berita acara. Setelah Kabupaten Kuansing terbentuk, pengelolaan kawasan tersebut ditetapkan berstatus HPL milik pemerintah daerah, sehingga pemanfaatannya bergantung pada kebijakan pemegang HPL.

BPN juga menegaskan bahwa pada HGB lama di kawasan Pasar Bawah tidak ditemukan klausul ganti rugi bangunan, melainkan hanya mencantumkan masa berlaku HGB. Adapun perjanjian HGB baru yang memuat klausul ganti rugi berada di lokasi yang berbeda dari kawasan Pasar Bawah.

Pemkab Kuansing memastikan surat pemberitahuan pengosongan telah diterbitkan pada Kamis, 15 Januari 2026. Selanjutnya, pada Senin, 19 Januari 2026, akan dilakukan pertemuan terakhir dengan pedagang yang belum menertibkan kiosnya. Pembongkaran kios dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, tanpa penundaan.

Kepala Kesbangpol Kuansing, Mujelan, menekankan bahwa proses pembongkaran harus didukung oleh instrumen hukum yang lengkap. Dari total 62 subjek HGB yang tercatat, hanya satu HGB yang masih aktif secara hukum.

"Karena ini tindakan eksekusi, harus dilengkapi perintah resmi dari Bupati dan instrumen pendukung lainnya,” katanya.

Di akhir rapat, Asisten I Setda Kuansing menegaskan bahwa pemerintah akan memenuhi hak masyarakat sepanjang legalitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Namun, hak tersebut hanya dapat diberikan setelah seluruh kewajiban dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban pajak bagi HGB yang masih aktif.

"HGB yang sudah berakhir, secara hukum haknya gugur,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kuansing, Ade Farer, menegaskan bahwa jadwal pembongkaran tidak dapat ditunda mengingat keterbatasan waktu pembangunan.

"Pembangunan Astaka MTQ dan penataan kawasan Water Front City Tepian Narosa harus dimulai awal 2026. Tidak ada lagi ruang untuk penundaan,” tegas Ade Farer.

Dengan demikian, Pemkab Kuansing menegaskan bahwa pembongkaran kios Pasar Bawah merupakan langkah final untuk memastikan kelancaran pembangunan Astaka MTQ permanen yang terintegrasi dengan kawasan Water Front City Tepian Narosa sebagai wajah baru Kota Teluk Kuantan.