
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankannya sesuai dengan mekanisme hukum pers.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK, Senin (19/1/2026). Bagi wartawan, putusan ini dinilai penting karena memberikan kepastian hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, khususnya saat melakukan peliputan isu-isu publik di daerah.
Uji ?materi ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyebut putusan MK sebagai tonggak penting bagi kebebasan pers dan perlindungan profesi wartawan di seluruh daerah.
"Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional,” ujar Irfan di Gedung MK, Jakarta.
Menurut Irfan, selama ini sengketa pemberitaan di daerah kerap langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Padahal, Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers.
"Putusan MK ini penting bagi wartawan daerah. Sengketa pers seharusnya diselesaikan secara beradab melalui mekanisme pers, bukan dengan kriminalisasi,” katanya.
Ia menegaskan, dikabulkannya uji materi ini bukan berarti wartawan kebal hukum. MK justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.
"Jika ?wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, tetap harus dimintai pertanggungjawaban. Namun mekanismenya harus tepat dan proporsional,” jelas Irfan.
Perlindungan konstitusional, lanjutnya, hanya berlaku bagi kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik. Hal ini dinilai sangat relevan bagi wartawan di daerah yang rutin meliput isu pemerintahan, industri, lingkungan, dan pelayanan publik.
"Yang? dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan putusan MK memberikan kepastian hukum bagi wartawan, termasuk di daerah, saat menjalankan tugas jurnalistik.
"Wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun dituntut pidana,” ujarnya.
Viktor menambahkan, setiap keberatan terhadap pemberitaan harus lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers. Jika mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum lain sebagai bagian dari keadilan restoratif.
Putusan MK ini diharapkan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum di daerah, agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum secara keliru terhadap kerja jurnalistik. Dengan demikian, pers lokal dapat bekerja lebih aman dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.(*)