Dana CSR Rentan Disalahgunakan, OTT KPK di Madiun Jadi Peringatan Keras

Selasa, 20 Januari 2026

Foto : Fatar Effendi, SH

DUMAI — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Madiun menjadi alarm serius atas kerentanan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dalam relasi antara perusahaan dan pemerintah daerah.

OTT tersebut menyeret Wali Kota Madiun bersama sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan oleh KPK. Meski proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, peristiwa ini kembali menyingkap celah penyalahgunaan dana CSR oleh oknum pejabat publik, baik kepala daerah maupun anggota DPRD.

Dana CSR pada prinsipnya merupakan dana sosial perusahaan yang tidak termasuk keuangan negara. Namun persoalan hukum muncul ketika pejabat publik menggunakan kewenangan jabatannya untuk mempengaruhi, mengarahkan, atau mengondisikan penyaluran dana tersebut.

Praktisi Hukum Fatar Effendi, SH menegaskan, dalam perspektif hukum pidana korupsi, keterlibatan pejabat dalam CSR tidak bisa dilihat semata-mata dari status dananya, melainkan dari penyalahgunaan kewenangan yang melekat pada jabatan.

“Walaupun CSR bukan APBD, jika ada pejabat yang menggunakan kekuasaan jabatannya untuk meminta, mengarahkan, atau menentukan penggunaan dana CSR, maka itu dapat memenuhi unsur Pasal 3 atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, terutama terkait penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi,” ujar Fatar Effendi.

Menurutnya, unsur tindak pidana tidak hilang hanya karena sumber dananya berasal dari swasta. Selama terdapat relasi jabatan, kepentingan, dan keuntungan pribadi atau kelompok, maka perbuatan tersebut tetap dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Ia juga menekankan bahwa peran kepala daerah maupun DPRD seharusnya bersifat pasif dan normatif, sebatas mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban sosialnya, bukan menjadi aktor pengendali dalam perencanaan maupun distribusi CSR.

“Begitu pejabat masuk ke ranah teknis, menunjuk penerima, menentukan proyek, atau ada imbal balik tertentu, maka secara hukum itu sudah melampaui batas kewenangan dan berpotensi pidana,” tegasnya.

Berbeda dengan APBD yang memiliki mekanisme pengawasan berlapis, CSR sering kali berada di wilayah abu-abu tata kelola. Kondisi ini membuat CSR rawan dijadikan instrumen transaksional non-anggaran yang sulit diawasi.

Kasus di Madiun dinilai menjadi preseden penting sekaligus peringatan bagi daerah lain. KPK selama ini juga berulang kali mengingatkan bahwa praktik korupsi tidak selalu bersumber dari anggaran negara, melainkan juga dari relasi kuasa yang disalahgunakan.

Fatar Efendi menambahkan, penegakan hukum dalam perkara CSR memiliki nilai strategis. “Jika tidak ditertibkan, CSR akan terus menjadi celah korupsi yang sulit disentuh karena berlindung di balik dalih dana sosial,” katanya.

Peristiwa OTT di Madiun diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah dan anggota DPRD agar menjaga jarak yang proporsional dengan dana CSR. Sebab ketika kewenangan jabatan dicampur adukkan dengan dana sosial, maka risiko hukum tidak hanya bersifat administratif, tetapi pidana..