Wakil Ketua BGN: Narasi PPPK untuk Seluruh Tenaga SPPG Adalah Keliru

Rabu, 21 Januari 2026

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan seluruh tenaga kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah tidak benar, keliru dan menyesatkan.

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua BGN Pusat, Naniek Sudaryati Deyang, menanggapi beredarnya informasi yang berkembang di media sosial dan sejumlah kanal komunikasi publik.

Naniek menegaskan, hingga saat ini tidak ada kebijakan yang menetapkan seluruh tenaga kerja SPPG diangkat sebagai PPPK. Ia menyebutkan, pengangkatan melalui mekanisme PPPK hanya diperuntukkan bagi tenaga tertentu sesuai kebutuhan dan regulasi yang berlaku.

“Yang diangkat sebagai PPPK itu bukan seluruh tenaga kerja SPPG, melainkan terbatas pada Akuntan, Ahli Gizi dan SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) yang berperan sebagai tenaga pengelola dan pendamping program di lapangan yang membantu pelaksanaan, koordinasi serta pengawasan program pemenuhan gizi di daerah,” tegas Naniek.

Ia menilai, penyebaran narasi yang tidak sesuai fakta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya bagi para tenaga kerja SPPG yang berharap adanya kepastian status kepegawaian.

Lebih lanjut, Naniek mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum bersumber dari pernyataan resmi pemerintah atau lembaga terkait. Menurutnya, klarifikasi yang benar sangat penting agar tidak terjadi distorsi informasi yang dapat memicu keresahan dan polemik publik.

BGN, kata dia, berkomitmen untuk menjalankan setiap kebijakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk dalam hal rekrutmen dan penataan sumber daya manusia di lingkungan program pemenuhan gizi nasional. (Ombel)