
MERANTI - Malam itu, Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti belum benar-benar sepi. Senin (26/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Komisi II DPRD menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Agenda utamanya jelas dan krusial: mempertanyakan kejelasan penyelesaian tunda bayar Tahun Anggaran 2025.
Dari unsur legislatif, rapat dihadiri Ketua Komisi II DPRD Syaifi Hasan dari Fraksi PAN, Sekretaris Komisi II Jani Pasaribu dari Fraksi PSI, serta anggota Komisi II Al Amin dari Fraksi PKS.
Sementara dari pihak eksekutif hadir Kepala BPKAD Fajar Triasmoko MT, didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Hidayatullah serta Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah M. Rizki Kurniawan.
Dalam pembahasan, Komisi II DPRD secara tegas menyoroti mekanisme penyelesaian tunda bayar Tahun Anggaran 2025. Tunda bayar tersebut meliputi kewajiban yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik, serta dana yang berasal dari APBD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menanggapi hal itu, pihak BPKAD menjelaskan bahwa proses pembayaran akan mulai dilakukan pada awal Februari 2026. Untuk tunda bayar yang bersumber dari APBD daerah, pembayaran direncanakan berlangsung secara bertahap pada Februari hingga Maret 2026.
Sementara itu, penyelesaian tunda bayar yang bersumber dari DAK dan DAU spesifik menjadi prioritas utama pada Februari 2026. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi kas daerah serta realisasi transfer dana dari pemerintah pusat.
Dari hasil rapat, disepakati bahwa seluruh tunda bayar Tahun Anggaran 2025, baik yang bersumber dari DAK, DAU, maupun APBD ditargetkan rampung paling lambat pada Maret 2026. BPKAD juga menjelaskan bahwa kendala utama tunda bayar terjadi akibat belum sepenuhnya terealisasi transfer dana dari pemerintah pusat.
Meski demikian, BPKAD menilai penanganan tunda bayar di Kabupaten Kepulauan Meranti tergolong relatif cepat dibandingkan sejumlah daerah lain, mengingat keterbatasan fiskal daerah serta tingginya ketergantungan pada dana transfer pusat.
Selain persoalan tunda bayar, rapat tersebut juga menyinggung langkah strategis “menjemput anggaran pusat” untuk pembangunan infrastruktur jalan.
Pihak eksekutif menegaskan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar peluang pendanaan dari pemerintah pusat dapat dimaksimalkan.
Ketua Komisi II DPRD Meranti, Syaifi Hasan, menyampaikan bahwa seluruh anggota DPRD memiliki target yang sama, yakni aktif memperjuangkan anggaran pusat demi pemerataan pembangunan jalan, khususnya di wilayah Pulau Rangsang. Fokus pembangunan mencakup ruas-ruas strategis dari Kecamatan Rangsang Barat, Rangsang, hingga Kecamatan Rangsang Pesisir.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk periode 2024–2025 sebelum dilakukan pemangkasan.
Anggaran tersebut direncanakan untuk pembangunan infrastruktur jalan mulai dari Tanjung Samak hingga Repan, serta ruas Sidomulyo–Tanjung Bakau sampai Tanjung Kedabu.
"Rencana pembangunan jalan yang sempat tertunda itu akan kita jemput kembali pada tahun 2026. Ini komitmen bersama agar konektivitas dan pembangunan wilayah Rangsang bisa segera terwujud,” tegas Syaifi Hasan.