
Gambar : Dibalik Surat Pemberitahuan KSOP Kelas I
Opini - Di balik jargon Reformasi dan tata kelola pemerintahan yang katanya semakin demokratis, Pemerintah justru kerap memilih jalan pintas: mengatur hajat hidup orang banyak lewat surat Pemberitahuan dan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Instrumen administratif yang sejatinya bersifat koordinatif itu disulap menjadi alat pengendali, pembatas hak, bahkan penentu hidup mati nya ekonomi masyarakat. Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, ini penyimpangan serius dalam negara hukum.
Fakta bahwa sejumlah Surat Pemberitahuan dan SKB Menteri, Direktur Jenderal, dan Deputi kini diminta untuk dicabut dan dikoreksi, adalah pengakuan telanjang bahwa praktik tersebut sejak awal bermasalah. Surat Pemberitahuan dan SKB diproduksi tanpa mandat undang-undang, tanpa partisipasi publik, dan tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai, namun diberlakukan seolah-olah setara dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah seakan lupa: kekuasaan administratif bukanlah kekuasaan tanpa batas.
Konstitusi jelas. Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara Surat Pemberitahuan, Surat Edaran dan SKB. Hak atas kepastian hukum yang adil dijamin UUD 1945, demikian pula penguasaan negara atas sektor strategis demi kemakmuran rakyat.
Namun sejumlah Surat Pemberitahuan dan SKB justru bekerja terbalik: membatasi akses masyarakat adat atas lahan, menekan hak buruh untuk berserikat, menyeragamkan koperasi rakyat, hingga mengunci ruang hidup pekerja dan pelaku usaha kecil di pelabuhan dan sektor strategis lainnya.
Lebih berbahaya lagi, praktik ini bertentangan terang-benderang dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penyalahgunaan wewenang, pelampauan kewenangan, dan tindakan sewenang-wenang bukan dugaan kosong, melainkan konsekuensi logis dari kebijakan yang menciptakan norma baru tanpa dasar hukum. Ketika surat Pemberitahuan SKB dijadikan dasar pembatasan hak, negara sedang melanggar hukum yang dibuatnya sendiri.
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) pun runtuh satu per satu. Kepastian hukum dikorbankan demi kemudahan birokrasi. Kemanfaatan publik diganti dengan kepentingan sempit dan konflik kepentingan.
Keadilan dikalahkan oleh penyeragaman paksa. Keterbukaan disingkirkan karena kebijakan lahir di ruang tertutup. Semua ini memperlihatkan satu hal: surat Pemberitahuan dan SKB telah diperalat sebagai alat kekuasaan, bukan instrumen pelayanan publik.
Dampak kebijakan semacam ini bukan abstrak. Ia menjelma konflik sosial, ketimpangan ekonomi, dan kriminalisasi administratif terhadap warga negara. Di sektor kehutanan, masyarakat adat tersingkir. Di ketenagakerjaan, buruh dibungkam. Di sektor koperasi dan ekonomi kerakyatan, kemandirian lokal dilemahkan. Di pelabuhan, pekerja TKBM dan badan usaha kecil dipaksa tunduk pada pengaturan yang tak pernah mereka sepakati.
Redaksi menilai, pencabutan sebagian Surat Pemberitahuan dan SKB tidak cukup. Masalahnya bukan hanya pada isi, tetapi pada mentalitas kekuasaan yang menjadikan Surat Pemberitahuan dan SKB sebagai pengganti undang-undang. Selama praktik ini dibiarkan, pelanggaran akan terus berulang dengan wajah kebijakan yang berbeda.
Pemerintah wajib membuka seluruh daftar surat Pemberitahuan dan SKB bermasalah, mencabutnya secara terbuka, dan menghentikan penggunaan surat Pemberitahuan dan SKB sebagai instrumen pengaturan publik. Setiap kebijakan yang menyentuh hajat hidup orang banyak harus dikembalikan ke jalur konstitusional: dibahas secara terbuka, dibentuk melalui peraturan perundang-undangan yang sah, dan tunduk pada pengawasan publik serta peradilan.
Negara hukum tidak boleh dijalankan dengan akal-akalan administratif Oknum Pejabat. Surat Pemberitahuan dan SKB yang melanggar konstitusi bukan sekadar cacat prosedur, ia adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Dan dalam negara hukum, penyalahgunaan kekuasaan tidak boleh dinegosiasikan: ia harus dilawan dan dihentikan. (*)