Nakes Tantang Dewan Hadirkan Wali Kota Dumai dalam RDP Pembahasan Pemotongan Jasa Medis

Kamis, 29 Januari 2026

Fatar Effendi

DUMAI -- Pemotongan jasa medis tenaga kesehatan (Nakes) di rumah sakit umum daerah (RSUD) Suhatman MARS kian memicu polemik. Mereka tidak ingin jasa yang sudah menjadi hak dipotong untuk menutupi utang rumah sakit. 

Kekecewaan nakes pun memuncak ketika Sekda tidak mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) yang sudah dijadwalkan DPRD Kota Dumai beberapa hari lallu. Mereka berharap Sekda hadir untuk mendengarkan keluhan nakes atas diberlakukannya Perwako tentang pemotongan jasa medis.

Kini mereka menantang dewan agar menghadirkan langsung Wali Kota Dumai guna mengungkap persoalan yang dinilai tidak sekadar teknis manajemen, melainkan menyangkut tanggung jawab pemerintah daerah.

Berdasarkan penelusuran, pemotongan jasa medis dilakukan dengan dalih menutup utang operasional rumah sakit yang terus membengkak. Namun hingga kini, besaran utang, sumber pembengkakan, serta dasar hukum pemotongan tersebut belum pernah dipaparkan secara terbuka kepada tenaga kesehatan, bahkan publik.

“Jangan hanya manajemen rumah sakit yang dihadirkan. Ini menyangkut kebijakan dan pengawasan pemerintah daerah. Kami minta Wali Kota hadir dan menjelaskan secara terbuka,” ujar perwakilan nakes.

Nakes menilai kebijakan pemotongan jasa medis menunjukkan indikasi salah kelola keuangan. Pasalnya, jasa medis merupakan hak nakes atas layanan yang telah diberikan dan umumnya bersumber dari klaim BPJS maupun pendapatan layanan, bukan pos anggaran untuk menutup defisit akibat utang.

Sejumlah nakes juga mempertanyakan mengapa beban utang justru dialihkan kepada tenaga kesehatan, sementara tidak terlihat langkah konkret penyelamatan rumah sakit dari pemerintah daerah, seperti penyertaan modal, restrukturisasi utang, atau audit independen.

Praktisi Hukum di Riau, Fatar Efendi menilai persoalan ini tidak sederhana. Sudah saatnya anggota dewan menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, keberanian dewan dinanti. Sebagai wakil rakyat, permintaan nakes tersebut semestinya harus dipenuhi, jangan menggelinding seperti 'bola salju'.

"Kehadiran Wali Kota penting untuk membuka secara transparan rantai pengambilan kebijakan, termasuk sejauh mana pemerintah daerah mengetahui dan mengawasi kondisi keuangan rumah sakit sebelum pemotongan jasa medis dilakukan," tandasnya.

Pemotongan jasa medis ini dikhawatirkan berdampak sistemik. Selain menurunkan kesejahteraan dan motivasi kerja nakes, kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Kebijakan ini menimbulkan dilema moral. Di satu sisi, rumah sakit harus tetap beroperasi agar pasien tidak kehilangan layanan. Di sisi lain, nakes merasakan ketidakadilan, karena pengorbanan mereka menjadi ‘alat’ untuk menutup utang manajemen," tandasnya.

Dalam jangka panjang, ia menilai kebijakan ini bisa menjadi preseden buruk jika persoalan utang institusi publik selalu diselesaikan dengan mengorbankan hak pekerja.

"Persoalan ini bukan malah dibebankan kepada nakes, ini menjadi tanggungjawab Wali Kota sebagai kepala daerah," ucapnya.

Nakes juga mendesak DPRD tidak berhenti pada RDP seremonial, melainkan mendorong audit keuangan menyeluruh dan menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan.

“Kami ingin kejelasan, bukan janji. Kalau utang ada, buka datanya. Kalau salah kelola, akui dan perbaiki. Jangan hak nakes yang terus dipangkas,” tegas mereka. (**)