AAKJ TKBM Riau Ajukan Petisi Pencabutan Surat KSOP Kelas I Dumai

Selasa, 03 Februari 2026

Foto : Pengurus Koperasi TKBM yang Tergabung Dalam AAKJ TKBM Riau Berada di Kantor KSOP Kelas I Dumai

DUMAI -- Pasca deklarasi Aliansi Advokasi Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (AAKJ-TKBM) Riau secara resmi menyampaikan Surat petisi pencabutan Surat Nomor AL.305/2/1/KSOP.DMI/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai pada Senin (02/02/2026). 

Surat tersebut dinilai telah menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan bagi anggota-anggota koperasi-koperasi TKBM yang tidak dapat memperpanjang PMKU nya serta dampak serius terhadap keberlangsungan koperasi TKBM dan ribuan tenaga kerja yang ada di Dumai secara umum dan khususnya di Sungai Sembilan.

Sekretaris Jenderal AAKJ-TKBM Riau, Syahroni, S.IP, menyatakan bahwa koperasi-koperasi yang tergabung selama ini telah menjalankan kegiatan bongkar muat secara sah, aman, dan berkesinambungan, serta memiliki hubungan kerja kontraktual dengan perusahaan dan terminal setempat.

"Kami bukan koperasi dadakan, bermasalah dalam hukum maupun ilegal. Kami telah lama beroperasi, tidak pernah masuk dalam daftar hitam koperasi, dan menjadi tumpuan hidup sekitar 1.200 tenaga kerja TKBM beserta keluarganya. Namun, keberadaan kami terancam akibat kebijakan administratif yang diberlakukan secara sepihak oleh KSOP Kelas I Dumai,” tegas Syahroni.

AAKJ TKBM Riau menilai, meskipun dikemas sebagai surat pemberitahuan, kebijakan KSOP Kelas I Dumai tersebut secara substansi telah menciptakan kewajiban dan norma baru, termasuk kewajiban pembentukan satu koperasi TKBM pelabuhan, serta pengarahan penggunaan jasa Koperasi TKBM tertentu.

Kondisi ini berdampak langsung pada terhambatnya perpanjangan PMKU badan usaha TKBM yang sudah ada dan mengancam kelanjutan kontrak kerja bongkar muat.

AAKJ-TKBM Riau menegaskan bahwa surat KSOP Kelas I Dumai tersebut berkarakter sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) karena menimbulkan akibat hukum konkret, individual, dan final.

Selain itu, kebijakan tersebut diduga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum,  asas keadilan, non-diskriminasi, serta asas tidak menyalahgunakan wewenang.

Lebih jauh, aliansi menilai penerapan kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip non-retroaktif dalam hukum administrasi dan berpotensi menciptakan praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dalam petisinya, AAKJ-TKBM Riau secara tegas meminta KSOP Kelas I Dumai untuk mencabut surat pemberitahuan dimaksud, memulihkan hak koperasi TKBM untuk mengajukan penerbitan dan perpanjangan PMKU, serta menjamin keberlangsungan pekerjaan ribuan tenaga kerja bongkar muat di Kota Dumai umumnya dan  Sungai Sembilan khususnya.

Aliansi juga mendesak agar penerapan kebijakan baru ditunda hingga dilakukan dialog terbuka, evaluasi dampak sosial-ekonomi, serta penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Petisi yang kami sampaikan ini adalah ikhtiar administratif dan konstitusional. Jika tidak ditindaklanjuti dalam waktu 7 x 24 jam, kami membuka opsi menempuh keberatan administratif, pengaduan ke Kementerian Perhubungan, hingga gugatan Tata Usaha Negara Jalanan dengan mengerahkan seluruh anggota dan pekerja Koperasi-koperasi TKBM yang tergabung dalam AAKJ TKBM Riau,” pungkas Syahroni.

AAKJ-TKBM Riau menegaskan komitmen koperasi-koperasi TKBM Riau untuk memperjuangkan keadilan, kepastian usaha, dan perlindungan hak tenaga kerja pelabuhan dari kebijakan yang dinilai merugikan dan tidak berkeadilan. (*)