PKL Menjerit, Aktivis Menggugat: Relokasi ke HR Soebrantas Dinilai Abaikan Nurani dan Aturan

Selasa, 03 Februari 2026

Foto : Ilustrasi

DUMAI -- Rencana Pemerintah Kota Dumai merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) ke Jalan HR Soebrantas menuai gelombang penolakan. Di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat kecil, kebijakan tersebut dinilai bukan sekadar penataan kota, tetapi ancaman langsung terhadap keberlangsungan hidup para pedagang.

Bagi PKL, relokasi bukan perkara pindah tempat semata. Itu berarti kehilangan pelanggan tetap, memulai usaha dari nol, dan menghadapi ketidakpastian pendapatan di saat harga kebutuhan pokok terus meningkat.

“Sudahlah nak puaso, ekonomi sulit, biaya hidup semakin tinggi. Kami bukan melawan aturan, tapi kalau dipindah jauh dari tempat biasa, siapa yang menjamin dagangan kami laku?” lirih Maryati.

Ia mengaku selama ini pelanggan datang karena sudah mengenal lokasi berjualannya. Pindah ke tempat baru, menurutnya, sama saja dengan mengulang perjuangan dari awal, sementara kebutuhan rumah tangga tak bisa menunggu.

“Kami cuma takut besok tidak bisa makan,” keluhnya.

Aktivis: Kebijakan Berpotensi Langgar Perda

Penolakan juga datang dari kalangan aktivis. Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi (GEMPA) Kota Dumai, Ansor, menilai relokasi tersebut tidak hanya bermasalah secara sosial, tetapi juga berpotensi menabrak regulasi yang berlaku.

Menurut Ansor, Jalan HR Soebrantas merupakan salah satu jalur utama lalu lintas kota. Penempatan PKL di kawasan itu justru dinilai bertentangan dengan semangat penataan yang selama ini digaungkan pemerintah.

“Relokasi itu sah, tapi lokasinya harus tepat. Kalau ditempatkan di jalan utama dengan arus kendaraan padat, itu bisa menimbulkan persoalan baru. Kami menilai ini berpotensi tidak sejalan dengan tujuan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang penataan dan pemberdayaan PKL,” tegasnya.

Ia menyebut, jika kebijakan tersebut dipaksakan tanpa kajian matang, pemerintah daerah berisiko dianggap tidak konsisten terhadap aturan yang dibuatnya sendiri.

“Jangan sampai pemerintah menertibkan rakyat dengan dalih Perda, tetapi pada saat yang sama kebijakannya justru dipersoalkan dari sisi regulasi,” ujarnya.

Sorotan Asas Pemerintahan yang Baik

GEMPA juga menilai kebijakan relokasi perlu ditinjau dari perspektif asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti kepastian hukum, kecermatan, dan kepentingan umum.

“Penataan kota memang penting, tapi tidak boleh mengorbankan sumber nafkah warga kecil tanpa solusi yang realistis. Kebijakan publik harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh,” kata Ansor.

Ia juga mengingatkan agar dukungan terhadap kebijakan tidak hanya didasarkan pada opini, tetapi pada pemahaman utuh terhadap regulasi dan kondisi di lapangan.

Harapan PKL: Didengar sebagai Manusia

Sementara perdebatan berlangsung di ruang kebijakan, para PKL hanya berharap ada ruang dialog sebelum keputusan final diambil. Mereka mengaku siap ditata, selama tetap diberi peluang realistis untuk bertahan hidup.

“Kami ini bukan menolak ditertibkan. Kami hanya ingin tetap bisa berdagang dan memberi makan keluarga,” kata seorang pedagang.

Di balik gerobak sederhana yang terparkir di tepi jalan, harapan itu masih bertahan agar kebijakan tidak hanya bicara soal ketertiban kota, tetapi juga tentang keberpihakan pada mereka yang hidup dari rupiah ke rupiah setiap hari. (*)