
Dumai, (4/02/2026) - Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau secara keras menolak Surat Pemberitahuan yang diterbitkan oleh KSOP Kelas I Dumai terkait pembentukan dan kewajiban pembentukan dan atau penggunaan Unit Usaha Pengerahan Jasa (UUPJ) TKBM. Kebijakan tersebut dinilai cacat prosedur, bermasalah secara tata kelola, dan berpotensi merugikan Koperasi-koperasi eksisting serta pekerja TKBM.
Sekretaris Jenderal Sahroni, S.IP Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau menegaskan bahwa KSOP Kelas I Dumai mengabaikan keberatan resmi masyarakat dan justru mempercepat agenda kebijakan yang ditolak.
“Kami sudah menyampaikan petisi penolakan secara resmi. Itu adalah keberatan administratif yang sah. Namun KSOP tidak menjawab, tidak menunda, dan tidak membuka dialog. Sebaliknya, kebijakan justru dipaksakan. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi pengabaian terhadap prinsip pemerintahan yang baik,” tegas Roni panggilan Akrabnya.
Aliansi menyoroti langkah KSOP yang pada 4 Februari 2026 mengundang perusahaan pemilik pelabuhan khusus dan koperasi-koperasi TKBM untuk membahas pembentukan UUPJ yang dilaksanakan pada 6 Februari 2026, padahal DPRD Kota Dumai telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 10 Februari 2026 dan surat undangan DPRD tersebut ditanda tangani pada 2 Februari 2026.
“Ini jelas upaya melangkahi fungsi pengawasan DPRD. Kebijakan ingin dijadikan fakta administratif lebih dulu, agar saat DPRD bicara semuanya sudah dikondisikan. Pola seperti ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Menurut Aliansi, substansi Surat Pemberitahuan KSOP Kelas I Dumai tidak hanya mengatur aspek teknis kepelabuhanan, tetapi masuk terlalu jauh ke wilayah pengendalian kelembagaan koperasi TKBM.
“Kewajiban hanya satu koperasi TKBM pelabuhan dan keharusan seluruh TKBM masuk ke satu UUPJ adalah bentuk pemaksaan model kelembagaan. Ini berpotensi menciptakan monopoli dan menyingkirkan koperasi-koperasi yang sudah sah dan eksisting,” kata Roni.
Kami Aliansi juga menilai kewajiban rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan dalam pembentukan koperasi membuka ruang konflik kepentingan yang serius.
“Koperasi pekerja diwajibkan bergantung pada rekomendasi pihak yang punya kepentingan bisnis. Ini jelas merusak independensi koperasi dan menempatkan pekerja dalam posisi subordinat,” lanjutnya.
Lebih jauh, ketentuan sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan status terminal khusus dinilai sebagai alat tekanan untuk memaksa kepatuhan terhadap satu model kelembagaan tertentu.
“Keselamatan kerja jangan dijadikan tameng untuk menekan dan mengontrol kelembagaan pekerja. Kalau sanksi digunakan untuk memaksa model tertentu, itu sudah masuk wilayah penyalahgunaan kewenangan,” tegas Roni.
Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau menegaskan bahwa penolakan ini bukan penolakan terhadap aturan, melainkan penolakan terhadap cara negara menggunakan kewenangannya secara represif dan tidak partisipatif.
“Kami mendukung pengaturan dan keselamatan kerja. Tapi kami menolak kebijakan yang lahir tanpa partisipasi, mengabaikan pengawasan DPRD, dan berpotensi menghancurkan koperasi TKBM. Surat Pemberitahuan KSOP Kelas I Dumai harus ditinjau ulang, ditunda, atau dicabut,” pungkasnya.
Sahroni memastikan bahwa kami akan menyampaikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa besok hari kamis ke Polres Dumai. Jika dalam rapat dengar pendapat nanti tidak menemukan titik temu dari tuntutan aliansi, kami telah siap untuk turun kejalan sampai dengan tuntutan kami ditanggapi tanpa dalih dan tawar menawar.
Selain itu Aliansi memastikan akan membawa persoalan ini ke Ombudsman RI, Kementerian Perhubungan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta membuka ruang advokasi nasional apabila kebijakan tersebut tetap dipaksakan.(*)