Tak Sejalan AUPB dalam UU Administrasi Pemerintahan, Walikota Dumai Diminta Evaluasi Relokasi PKL

Kamis, 05 Februari 2026

Muhammad Ikhsan Nizar

DUMAI -- Aktivis Muda Kota Dumai, Muhammad Ikhsan Nizar, meminta Wali Kota Dumai, H. Paisal SKM melakukan kajian ulang untuk merelokasi pedagang kaki lima (PKL) yang semula berjualan di sisi Jalan Sultan Syarif Kasim dan Jalan Sudirman ke jalan utama H. Soebrantas.

Kebijakan Wali Kota tersebut dinilai tidak sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Dalam Pasal 10 ayat (1) UU a quo secara tegas mengatur bahwa AUPB meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik," ungkapnya.

Dalam konteks relokasi PKL, proses pengambilan keputusan oleh Wali Kota menunjukkan pengabaian terhadap asas keterbukaan dan asas partisipasi, karena tidak didahului oleh sosialisasi yang memadai maupun pelibatan aktif para PKL sebagai subjek yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut," ungkapnya.

Dari sisi asas kecermatan dan kemanfaatan, kebijakan tersebut patut dipertanyakan. Jalan utama memiliki fungsi strategis sebagai urat nadi mobilitas perkotaan. Mengarahkan PKL ke kawasan tersebut tanpa perencanaan lalu lintas, analisis risiko keselamatan, serta penyediaan infrastruktur pendukung yang memadai menunjukkan kurangnya kehati-hatian pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya.

Kebijakan yang tidak berbasis kajian komprehensif berpotensi merugikan kepentingan umum, baik bagi pengguna jalan maupun PKL itu sendiri. Dilanjutkannya, asas partisipasi dan keterbukaan tampak belum diimplementasikan secara optimal. PKL sebagai kelompok yang terdampak langsung tidak dilibatkan secara substantif dalam proses pengambilan keputusan.

"Relokasi ke jalan utama cenderung diputuskan secara top-down, sehingga PKL berada pada posisi menerima kebijakan tanpa ruang negosiasi yang setara. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip pemerintahan demokratis yang menempatkan masyarakat sebagai subjek, bukan sekadar objek kebijakan," imbuhnya.

Lebih lanjut, tindakan relokasi yang dilakukan tanpa kajian sosial dan ekonomi yang komprehensif juga bertentangan dengan asas kecermatan dan asas kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan.

"Keputusan administratif yang berdampak luas terhadap mata pencaharian warga seharusnya didasarkan pada pertimbangan yang rasional, objektif, dan proporsional. Ketiadaan dasar pertimbangan yang jelas menimbulkan keraguan terhadap legalitas dan legitimasi kebijakan relokasi tersebut," sebutnya.

Dalam perspektif hukum administrasi, kebijakan relokasi PKL ini juga berpotensi dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014, khususnya dalam bentuk detournement de pouvoir, yaitu penggunaan kewenangan tidak sesuai dengan tujuan pemberiannya.

"Sejalan dengan itu, berbagai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara konsisten menegaskan bahwa kebijakan penertiban atau relokasi PKL wajib memperhatikan AUPB serta menjamin perlindungan hak ekonomi warga, dan bahwa pengabaian terhadap asas tersebut dapat menjadi dasar pembatalan keputusan tata usaha negara," jelasnya sembari memberikan contoh yang sudah-sudah.

Dengan demikian, kebijakan relokasi PKL oleh Wali Kota tidak hanya bermasalah secara sosiologis, tetapi juga secara yuridis-administratif. Oleh karena itu, kebijakan tersebut seharusnya dievaluasi dan ditinjau kembali agar selaras dengan prinsip negara hukum, menjunjung tinggi AUPB, serta memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pedagang kaki lima, hingga hak pengguna jalan sebagai warga negara. (*)