
Tampak upaya Petugas Damkar berhasil memadamkan kobaran api di Gudang Bungkil, Jalan Arjuna, Kelurahan Purnama.
DUMAI – Kebakaran gudang penampungan bungkil sawit di Jalan Arjuna, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, pada Jumat (30/01/2026) dini hari, mengungkap fakta serius terkait lemahnya pengawasan perizinan usaha di Kota Dumai. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai memastikan gudang yang berada di kawasan permukiman kepadatan sedang tersebut beroperasi tanpa mengantongi perizinan dasar maupun izin lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, Yuda Putra, S.STP, kepada redaksi menyampaikan bahwa hasil tinjauan dan verifikasi lapangan yang dilakukan DLH pada Senin (02/02/2026) lalu, menemukan aktivitas pergudangan bungkil sawit tersebut sama sekali tidak memiliki legalitas perizinan dari pemerintah.
“Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, kegiatan pergudangan bungkil sawit di lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dasar dan juga tidak mengantongi izin lingkungan dari pemerintah,” ungkap mantan Satpol PP Dumai tersebut.
Ia menjelaskan bahwa DLH Kota Dumai telah menyampaikan seluruh hasil temuan lapangan tersebut kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai selaku instansi yang memiliki kewenangan dalam penerbitan dan pengawasan perizinan usaha.
“Kami dari DLH telah menyampaikan hasil tinjauan dan verifikasi lapangan kepada DPMPTSP Kota Dumai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Namun demikian, terungkapnya fakta bahwa gudang tersebut dapat beroperasi tanpa izin hingga akhirnya terjadi kebakaran memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas usaha berisiko tinggi, khususnya yang berada di tengah permukiman masyarakat.
Aktivis Desak Pemkot Tertibkan
Di tempat terpisah, Ismail panggilan akrabnya, aktivis lingkungan hidup Kota Dumai, menilai kasus ini tidak dapat dilihat semata-mata sebagai pelanggaran administratif oleh pelaku usaha, melainkan juga mencerminkan dugaan kelalaian pengawasan dari instansi terkait.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Bagaimana mungkin sebuah gudang bungkil sawit bisa beroperasi cukup lama tanpa izin, tanpa terdeteksi, hingga akhirnya terjadi kebakaran? Ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam pengawasan,” tegas Ismail.
Menurutnya, aktivitas pergudangan bungkil sawit memiliki potensi risiko lingkungan dan keselamatan yang tinggi, sehingga semestinya menjadi objek pengawasan ketat sejak awal, bukan baru ditangani setelah terjadi insiden kebakaran.
“Gudang tanpa izin seharusnya sudah ditertibkan sejak awal. Negara tidak boleh hadir hanya setelah kejadian kebakaran dan setelah masyarakat dirugikan,” kritiknya.
Ismail juga mengingatkan bahwa kegiatan pergudangan bungkil sawit yang beroperasi tanpa izin berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana, mulai dari penutupan paksa, penghentian kegiatan usaha, denda administratif, hingga ancaman pidana apabila terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup atau berada di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.
“Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk untuk pemerintah kota Dumai. Pelaku usaha bisa menganggap perizinan tidak penting, sementara pemerintah terlihat abai dalam melindungi lingkungan dan keselamatan warga,” ujarnya.
Ia mendesak pemerintah kota Dumai, khususnya instansi teknis dan perizinan, untuk membuka secara transparan mekanisme pengawasan yang selama ini dijalankan, serta memastikan adanya penindakan tegas dan menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang di Kota Dumai. (Arn)