
PEKANBARU -- Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Indonesia melalui penyempurnaan mekanisme perpanjangan izin tinggal, khususnya Visa on Arrival (VoA).
Dalam kebijakan terbaru, proses verifikasi perpanjangan VoA tidak lagi menitikberatkan pada domisili WNA, melainkan pada kelengkapan serta kesesuaian dokumen dan data yang diajukan oleh pemohon.
Pengajuan perpanjangan VoA tetap dilakukan secara daring melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id. Sistem akan secara otomatis meneruskan permohonan ke kantor imigrasi sesuai wilayah kerja berdasarkan data, termasuk kode pos, yang diinput oleh pemohon.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menjelaskan bahwa apabila kode pos yang dimasukkan tidak termasuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Pekanbaru, maka permohonan tidak akan masuk ke sistem kantor tersebut. Oleh karenanya, tahapan verifikasi difokuskan pada aspek administratif.
“Setelah permohonan perpanjangan VoA masuk ke sistem, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen serta kesesuaian data yang diajukan. Yang diverifikasi adalah persyaratan administratif dan validitas data, bukan lagi domisili pemohon,” ujar Ryang.
Selain VoA, ketentuan serupa juga berlaku bagi WNA pemegang visa kunjungan dengan masa berlaku 60 hari. Untuk perpanjangan visa kunjungan, WNA tetap diwajibkan memiliki penjamin atau sponsor dari warga negara Indonesia.
“WNA perlu menyesuaikan jenis visa dengan kebutuhan tinggalnya. Apabila berencana tinggal lebih dari 60 hari, sebaiknya sejak awal sudah memiliki penjamin. Namun, jika masa tinggal kurang dari 60 hari, visa kunjungan tanpa penjamin dapat menjadi alternatif,” jelasnya.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024 Pasal 97 tentang perubahan atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023. Regulasi ini juga menegaskan bahwa WNA tidak dikenakan overstay selama pengajuan dan pembayaran perpanjangan VoA atau visa kunjungan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.
Ryang juga mengimbau para pemohon agar lebih teliti dalam mengisi data dan melengkapi dokumen persyaratan.
“Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar dan dokumen yang diunggah lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar. Pengajuan perpanjangan juga sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku visa habis untuk menghindari risiko overstay,” tegasnya.
Seiring dengan penerapan layanan keimigrasian berbasis digital yang semakin terintegrasi, Imigrasi berharap proses pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan tetap optimal dalam mendukung fungsi pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.
Apabila WNA mengalami kendala dalam proses pengajuan perpanjangan VoA, dapat menghubungi Customer Service Imigrasi Pekanbaru melalui WhatsApp 0812 6821 6607, Instagram @kanimpekanbaru, atau email [email protected].