
Sumber :Dokumen AAKJ TKBM Riau
KISRUH pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Dumai bukan sekadar konflik antar koperasi atau perebutan lahan kerja. Persoalan ini berakar pada kebijakan administratif yang tidak disusun secara selaras dengan keseluruhan sistem hukum yang berlaku, khususnya di sektor perkoperasian.
Surat pemberitahuan yang diterbitkan KSOP Kelas I Dumai memperlihatkan gejala klasik birokrasi sektoral membuat aturan teknis tanpa mempertimbangkan regulasi kementerian lain yang relevan.
Surat tersebut memuat sejumlah kewajiban, mulai dari pembentukan satu koperasi TKBM di setiap pelabuhan, hingga kewajiban terminal khusus menggunakan unit usaha koperasi tertentu.
Secara sepintas, kebijakan ini tampak sebagai upaya penataan administrasi. Namun jika dibaca secara substansial, kebijakan tersebut menyentuh langsung struktur kelembagaan koperasi, bahkan cenderung menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh berusaha di pelabuhan.
Masalahnya, dalam surat tersebut yang dibungkus dengan istilah Pemberitahuan tidak menjadikan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan TKBM di Pelabuhan sebagai salah satu dasar pertimbangan utama.
Sebaliknya, rujukan yang dipakai adalah Surat Keputusan Bersama dua direktur jenderal dan satu deputi. Padahal, Permenkop dan UKM Nomor 6 Tahun 2023 secara khusus mengatur pembentukan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi TKBM.
Dalam sistem hukum Indonesia, koperasi bukan sekadar badan usaha biasa. Koperasi adalah badan hukum yang berdiri atas dasar keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, dan prinsip kemandirian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Artinya, negara tidak boleh memaksakan satu wadah koperasi tertentu dengan mengorbankan koperasi lain yang telah berdiri secara legal dan pernah mengantongi PMKU dari KSOP Kelas I Dumai.
Mungkin KSOP Kelas I Dumai lupa, berapa PMKU yang pernah diterbitkan oleh KSOP Kelas I Dumai untuk Koperasi-koperasi yang ada di Kota Dumai pada tahun 2025 lalu. Sehingga perlu diingatkan kembali.
Ketika sebuah surat administratif dari KSOP Kelas I Dumai mewajibkan seluruh pekerja TKBM berada dalam satu koperasi tertentu, atau mewajibkan terminal hanya bekerja sama dengan unit usaha dari koperasi tersebut, maka kebijakan itu tidak lagi sekadar pengaturan teknis pelabuhan. Kebijakan tersebut telah masuk ke ranah pengendalian struktur ekonomi dan kelembagaan koperasi.
Di titik inilah persoalan hukum muncul. Regulasi sektor perhubungan tidak boleh berdiri sendiri tanpa memperhatikan regulasi sektor koperasi. Ketika Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2023 tidak dijadikan rujukan, maka kebijakan yang lahir berpotensi cacat secara formil maupun materiil.
Dampak dari kebijakan yang tidak selaras ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dampak sosial, ekonomi dan stabilitas keamanan nasional. Koperasi-koperasi yang selama ini beroperasi secara legal berpotensi kehilangan akses kerja, sementara ribuan pekerja yang bergantung pada kegiatan bongkar muat menghadapi ketidakpastian.
Selain itu, kebijakan yang mengarah pada penguasaan jasa TKBM oleh satu koperasi tertentu berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang praktik monopoli dan penguasaan pasar yang tidak sehat. Jika akses usaha hanya diberikan kepada satu entitas, maka risiko praktik monopoli menjadi nyata.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap kebijakan harus memenuhi asas kepastian hukum, kecermatan, dan keselarasan antar peraturan. Kebijakan yang hanya merujuk pada aturan sektor perhubungan, tetapi mengabaikan regulasi sektor koperasi yang relevan, berpotensi menimbulkan cacat hukum sekaligus konflik sosial di lapangan.
Penataan sistem TKBM memang penting. Aspek keselamatan kerja, sertifikasi tenaga kerja, dan integrasi sistem logistik adalah kebutuhan mendesak di pelabuhan modern. Namun penataan tidak boleh dilakukan dengan cara meniadakan koperasi lain yang telah berdiri sah atau memaksakan model kelembagaan tertentu tanpa dasar hukum yang kuat.
Kisruh di Kota Dumai menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan yang disusun secara sektoral dapat menimbulkan konflik di lapangan. Negara hukum menuntut keselarasan antar regulasi, bukan kebijakan sepihak yang mengabaikan aturan lain.
Jika pemerintah serius ingin menata sektor TKBM, langkah yang lebih rasional adalah meninjau kembali kebijakan yang bermasalah melalui koordinasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan. Pendekatan dialogis dan berbasis hukum jauh lebih konstruktif dibanding kebijakan administratif yang berpotensi menimbulkan sengketa.
Tanpa kepastian hukum bagi koperasi pekerja, pelabuhan yang modern hanya akan berdiri di atas fondasi yang rapuh.
Oleh: Erick Af, Redaksi Riautime.com