AAKJ TKBM Riau Telah Siap Untuk RDP Dan Aksi Unjuk Rasa

Senin, 09 Februari 2026

Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Pengurus Koperasi-Koperasi Yang Tergabung Dalam AAKJ TKBM Riau, Senin (9/2/2026)

DUMAI – Aliansi Advokasi Koperasi Jasa Tenaga Kerja dan Bongkar Muat (AAKJ-TKBM) Riau menegaskan bahwa tetap konsisten dengan meminta agar surat KSOP Kelas I Dumai yang dibungkus dengan pemberitahuan, tegas meminta untuk dicabut dan dinyatakan tidak pernah berlaku. Selain itu penolakan terhadap pembahasan pembentukan Unit Usaha Pengerahan Jasa (UUPJ) TKBM di Pelabuhan Dumai  pada Jumat (6/2/2026) merupakan sikap tegas berbasis hukum, konstitusional, dan perlindungan koperasi, sekaligus bentuk peringatan dini atas potensi lahirnya praktik monopoli yang dilegalkan melalui kebijakan administratif.

Sekretaris Jenderal AAKJ-TKBM Riau, Syahroni, S.IP, menyatakan bahwa dukungan sejumlah pihak terhadap kebijakan KSOP Kelas I Dumai justru patut dikritisi secara terbuka, karena mengarah pada sentralisasi pengerahan tenaga kerja dalam satu entitas, yang bertentangan dengan prinsip keadilan ekonomi dan demokrasi koperasi.

“Kami menolak bukan karena takut ditertibkan, tetapi karena kebijakan ini mengandung cacat prosedural dan berpotensi melegalkan monopoli atas tenaga kerja bongkar muat. Koperasi-Koperasi TKBM yang  tergabung dalam Aliansi, bukan lah anggota dari Koperasi TKBM yang dimaksud oleh KSOP Kelas I Dumai. Jika negara menutup akses koperasi lain yang sah, maka yang terjadi bukan penataan, melainkan penguasaan,” tegas Syahroni, Senin  (9/2/2026).

AAKJ-TKBM Riau menegaskan bahwa sikap keberatan telah disampaikan secara resmi dan tertulis melalui Petisi Nomor: 01/II/AAKJ-TKBM/2026 tertanggal 2 Februari 2026 kepada Kepala KSOP Kelas I Dumai.

Petisi tersebut secara substansial mempersoalkan Surat KSOP Nomor: AL.305/2/1/KSOP.DMI/2025 tanggal 31 Desember 2026, yang dinilai:

Tidak disertai dasar hukum eksplisit;

Tidak melalui mekanisme konsultasi publik;

Berdampak langsung pada terhambatnya perpanjangan PMKU koperasi TKBM yang telah sah dan eksis.

“Tidak ada satu pun norma perundang-undangan yang menyatakan hanya boleh satu koperasi TKBM di satu pelabuhan. Klaim tersebut adalah tafsir sepihak yang berbahaya jika dijadikan dasar kebijakan negara,” ujar Syahroni.

AAKJ-TKBM Riau menilai narasi satu koperasi satu pelabuhan yang kini digaungkan sebagai bentuk perlindungan buruh justru bertolak belakang dengan prinsip koperasi dan persaingan usaha yang sehat.

Menurut aliansi, sentralisasi pengerahan tenaga kerja melalui UUPJ tanpa mekanisme check and balance:

Menciptakan ketergantungan struktural buruh;

Mematikan koperasi alternatif yang sah;

Membuka ruang oligarki tenaga kerja berbaju regulasi.

“Jika hanya satu entitas yang menguasai pengerahan tenaga kerja, di mana posisi tawar buruh? Di mana kontrol negara? Ini bukan reformasi, ini konsolidasi kekuasaan,” tegasnya.

Menanggapi penggunaan Pasal 50 huruf i UU Nomor 5 Tahun 1999, AAKJ-TKBM Riau menilai rujukan tersebut kerap digunakan secara parsial dan menyesatkan.

“Pengecualian koperasi dari ketentuan monopoli bukan berarti negara boleh menciptakan monopoli baru. Prinsip dasarnya tetap keadilan, akses setara, dan perlindungan anggota setiap koperasi-koperasi TKBM eksisting. Jangan memutarbalikkan hukum untuk membenarkan kebijakan,” kata Syahroni.

Aliansi menegaskan bahwa pembatasan akses koperasi lain yang sah justru berpotensi melanggar semangat UU Persaingan Usaha, bukan sebaliknya.

AAKJ-TKBM Riau juga membantah keras tudingan bahwa penolakan UUPJ dilakukan demi kepentingan kelompok tertentu. 

“Kami terbuka terhadap audit kesejahteraan, transparansi tarif, dan sertifikasi tenaga kerja. Tetapi kesejahteraan buruh tidak boleh dijadikan dalih untuk membenarkan kebijakan yang secara hukum bermasalah,” tegasnya.

Menurut aliansi, peningkatan kualitas SDM dan sertifikasi TKBM seharusnya dilakukan inklusif, bukan dengan cara menyingkirkan koperasi yang telah lama menjalankan fungsi pelayanan bongkar muat secara sah.

Aksi sebagai Konsekuensi Negara Abai Dialog

AAKJ-TKBM Riau menegaskan bahwa rencana aksi unjuk rasa merupakan langkah konstitusional terakhir, setelah upaya administrasi dan dialog tidak mendapat tanggapan resmi dari KSOP Kelas I Dumai yang nantinya di fasilitasi oleh DPRD Dumai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pertemuan hari ini kami lakukan sejak pagi hingga sore hari, hanya melakukan koordinasi dan konsolidasi terkait RDP di DPRD esok hari, dan pematangan persiapan unjuk rasa jika tidak ada kata mufakat di DPRD antara Aliansi dan KSOP Kelas I Dumai yang difasilitasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Dumai.

“Kami tidak menolak penataan. Kami menolak penataan yang dilakukan secara sepihak, tanpa kepastian hukum, dan berpotensi melegalkan monopoli. Negara seharusnya hadir sebagai wasit yang adil, bukan pemain,” pungkas Syahroni.

Aliansi menyerukan agar seluruh pihak menghentikan narasi personal dan propaganda sepihak, serta mengembalikan persoalan ini ke koridor hukum dan data yang relevan, demi menjaga stabilitas pelabuhan di Kota Dumai dan hak konstitusional tenaga kerja TKBM di Kota Dumai. (*)