Jasa Pandu Tunda Jadi Ladang Korupsi, Tiga KSOP Belawan Terjerat Hukum

Kamis, 26 Februari 2026

3 Pejabat KSOP dimobil tahanan

MEDAN — Dugaan praktik manipulasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor jasa kepelabuhanan kembali mencuat. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menetapkan tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan sebagai tersangka kasus korupsi yang terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan jasa pandu dan tunda kapal di Pelabuhan Belawan.

Tiga pejabat yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial W.H (KSOP Belawan 2023), M.L.A (KSOP Belawan 2024), dan S.H.S (KSOP Belawan 2024). Ketiganya diduga berperan aktif dalam pengaturan dan pendataan kapal yang seharusnya menjadi objek penerimaan PNBP negara.

Data Kapal Direkayasa Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa sejumlah kapal dengan ukuran di atas GT 500 yang memasuki perairan wajib pandu Pelabuhan Belawan tidak tercatat dalam dokumen rekonsiliasi resmi. Padahal, setiap kapal dengan ukuran tersebut diwajibkan menggunakan jasa pandu dan tunda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penyidik menemukan bahwa data rekonsiliasi yang tidak lengkap tersebut justru ditandatangani langsung oleh para tersangka sesuai dengan periode jabatan masing-masing. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran sekaligus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berdampak langsung pada berkurangnya penerimaan negara.

Pelaksanaan jasa pandu dan tunda di Pelabuhan Belawan sendiri dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan, yakni PT Pelindo Regional 1 Belawan, sementara fungsi pengawasan dan pengendalian tetap berada di bawah kewenangan KSOP.

Akibat dugaan praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan dari sektor PNBP yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Hingga kini, tim penyidik masih melakukan pendalaman bersama instansi terkait untuk menghitung nilai kerugian negara secara pasti.

“Kami masih menunggu hasil perhitungan resmi dari lembaga yang berwenang, namun indikasi awal menunjukkan kerugian negara dalam jumlah signifikan,” ujar sumber internal Kejati Sumut.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 24 Februari 2026.

Saat ini, W.H, M.L.A, dan S.H.S dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini dinilai menjadi sinyal kuat dimulainya upaya serius penegak hukum dalam membenahi tata kelola kepelabuhanan, khususnya sektor PNBP yang selama ini rawan kebocoran. Kejati Sumut menegaskan tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara, termasuk pejabat strategis di lingkungan pelabuhan. (**)