Pondok Kebun Sawit di Inhu Jadi Sarang Sabu, Polisi Sita 19 Paket dan Ringkus Pria 39 Tahun

Selasa, 03 Maret 2026

INHU -- Pondok sederhana di tengah hamparan kebun kelapa sawit milik PT INECDA, Blok JK19, Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, itu semestinya menjadi tempat beristirahat pekerja. Namun, dini hari Sabtu, 28 Februari 2026, bangunan tersebut justru menjadi titik pengungkapan kasus peredaran sabu.

Sekitar pukul 00.10 WIB, aparat Polsek Seberida menangkap seorang pria berinisial HPG alias Hendra (39) di lokasi tersebut. Dari tangan warga Simpang Pipa Gas RT 024 RW 007 Desa Pangkalan Kasai itu, polisi menyita 17 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok merah.

Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Seberida.

"Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan,” kata Misran.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim memperoleh kabar bahwa terduga pelaku berada di sebuah pondok dalam area kebun sawit PT INECDA. Petugas segera bergerak dan mengamankan HPG tanpa perlawanan berarti.

Penggeledahan badan menemukan 17 bungkus plastik klip bening berisi sabu. Dalam pemeriksaan awal, HPG mengaku masih menyimpan barang serupa di rumahnya. Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, dua paket sabu tambahan ditemukan di kediaman tersangka.

Total barang bukti yang disita berjumlah 19 paket sabu dengan berat kotor 14,54 gram. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu pak plastik bening, satu pipet berbentuk sendok, satu telepon seluler merek Samsung, satu bungkus rokok Lufman merah, satu lembar tisu, serta uang tunai Rp420 ribu yang diduga hasil transaksi.

Kini HPG ditahan di Polsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah,” ujar Misran.

Kasus ini menegaskan bahwa praktik peredaran narkoba tak lagi mengenal batas ruang. Bahkan pondok di tengah kebun sawit pun bisa berubah fungsi—dari tempat beristirahat menjadi arena transaksi terlarang. (hms)