
PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditemukan tanpa kepala di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Kabupaten Pelalawan. Tiga orang lainnya masih diburu dan masuk daftar pencarian.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menjaga kelestarian lingkungan dan satwa liar.
“Perkara yang sedang ditangani oleh Polda Riau adalah salah satu wujud dan bukti konkret komitmen tersebut,” ujar Johnny dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (3/3/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Plt Gubernur Riau SF Haryanto, Kapolda Riau Herry Heryawan, Penyidik Tindak Pidana Utama Tk I Bareskrim Polri M Zulkarnain, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Agus Hadi Waluyo, Kajati Riau Sutikno, Anggota Komisi III DPR RI M Rahul, Kepala BKSDA Riau Suparyanto, serta pemerhati gajah Rahel Yosi.
Johnny menjelaskan, penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Tim menggabungkan analisis balistik, pelacakan GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.
“Dari hasil olah TKP diketahui gajah tersebut mati akibat ditembak pemburu satwa liar. Saat ini 15 tersangka telah diamankan dan tiga orang masuk dalam daftar pencarian,” katanya.
Dari total tersangka, delapan orang ditangkap di wilayah Pelalawan, sedangkan tujuh lainnya diamankan di luar daerah. Peran mereka beragam, mulai dari penembak, pemotong kepala gajah, pemilik senjata api rakitan, pemberi modal, hingga perantara transaksi gading.
Polda Riau juga menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial AN, GL, dan RB. Mereka diduga berperan sebagai eksekutor penembakan, pemotong kepala, serta penadah gading.
Untuk diketahui, gajah liar itu ditemukan pada Senin (2/2/2026) malamdengan luka tembak di bagian belakang tengkorak. Sebagian kepala, belalai, dan gadingnya hilang. **