
SIAK -- Polemik muncul di balik proyek perbaikan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) di Kampung Teluk Rimbo, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Para pekerja mengaku hingga kini belum menerima sisa gaji dari pekerjaan yang selesai dikerjakan pada tahun 2025.
Diketahui, proyek perbaikan MDA itu menelan anggaran sekitar Rp58 juta lebih. Dalam rencana anggaran belanja (RAB), dana tersebut digunakan untuk pembelian berbagai bahan bangunan yang dikelola langsung oleh penghulu kampung.
Salah seorang pekerja, Reza, mengatakan bahwa hingga saat ini sisa upah para pekerja belum juga diselesaikan oleh penghulu Kampung Teluk Rimbo.
Menurutnya, proyek perbaikan atau perehaban MDA tersebut merupakan program dari pihak penghulu kampung yang dikerjakan pada tahun 2025 lalu.
"Penghulu Kampung Teluk Rimbo tidak menunjukkan itikad baik kepada kami. Setiap kali saya menghubungi lewat WhatsApp untuk menanyakan sisa upah, nomor saya malah diblokir. Sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ujar Reza kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Reza juga menjelaskan bahwa para pekerja hanya bertugas melakukan pekerjaan di lapangan, sementara pembelian material sepenuhnya dikelola oleh penghulu kampung.
"Kalau belanja material itu penghulu yang mengurus. Kami hanya bekerja. Berapa total anggaran yang dihabiskan kami kurang tahu pasti, karena kami hanya memegang RAB saja,” tambahnya.
Sementara itu, Penghulu Kampung Teluk Rimbo, Mubarak, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terkait persoalan sisa pembayaran upah pekerja maupun pengelolaan proyek tersebut.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa atau penghulu dilarang menjadi pelaksana langsung proyek yang bersumber dari dana desa atau mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan tersebut.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala desa bertugas mengelola keuangan desa, sedangkan pelaksanaan proyek seharusnya dilakukan secara swakelola melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). **