Sisa Upah Perbaikan MDA di Kampung Teluk Rimbo Akhirnya Dibayarkan

Ahad, 08 Maret 2026

SIAK -- Para pekerja proyek perbaikan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) di Kampung Teluk Rimbo, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak akhirnya menerima sisa upah dari pekerjaan yang telah mereka selesaikan pada tahun 2025.

Pembayaran tersebut dilakukan oleh Penghulu Kampung Teluk Rimbo setelah para pekerja sebelumnya mengadukan persoalan tersebut kepada wartawan hingga menjadi perhatian publik di media.

Salah seorang pekerja, Reza, mengaku bersyukur karena sisa gaji yang sempat tertunda akhirnya diselesaikan.

"Alhamdulillah, sisa upah yang kami tagih kemarin sudah dibayarkan oleh Penghulu Kampung Teluk Rimbo. Kami sangat berterima kasih kepada media yang telah turut membantu sehingga persoalan ini selesai,” ujar Reza, Minggu (8/3).

Sebelumnya, polemik sempat mencuat terkait proyek perbaikan MDA di Kampung Teluk Rimbo. Para pekerja mengaku belum menerima sisa gaji dari pekerjaan yang telah mereka selesaikan pada tahun 2025.

Diketahui, proyek perbaikan MDA tersebut menelan anggaran sekitar Rp58 juta lebih. Berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB), dana tersebut digunakan untuk pembelian berbagai bahan bangunan yang pengelolaannya dilakukan langsung oleh penghulu kampung.

Reza menjelaskan, para pekerja hanya bertugas mengerjakan pekerjaan di lapangan, sementara pengadaan material sepenuhnya ditangani oleh pihak penghulu.

"Kalau untuk belanja material itu penghulu yang mengurus. Kami hanya bekerja di lapangan. Berapa total anggaran yang dihabiskan kami kurang tahu pasti, karena yang kami pegang hanya RAB saja,” jelasnya.

Sebelum pembayaran dilakukan, Reza juga mengaku sempat kesulitan menghubungi pihak penghulu untuk menanyakan sisa upah tersebut.

"Setiap kali saya menghubungi lewat WhatsApp untuk menanyakan sisa upah, nomor saya malah diblokir. Saat itu belum ada penyelesaian,” katanya.

Sementara itu, Penghulu Kampung Teluk Rimbo, Mubarak, sebelumnya juga telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait persoalan sisa pembayaran upah pekerja maupun pengelolaan proyek tersebut.