Polisi Tangguhkan Penahanan Satu Tersangka TPPO di Bengkalis, Pertimbangan Kesehatan dan Kemanusiaan

Senin, 09 Maret 2026

BENGKALIS -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis sebelumnya berhasil membongkar praktik penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Desa Senggoro. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam operasi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial J (62) dan S (39) yang diduga terlibat dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain itu, sejumlah pekerja migran yang diduga masuk melalui jalur laut tidak resmi dari Malaysia juga turut diamankan bersama beberapa barang bukti.

Belakangan, beredar informasi di sejumlah pemberitaan terkait penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial S (39). Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juliandi Basrah.

Dalam keterangannya, Juliandi Basrah menjelaskan bahwa penangguhan penahanan diberikan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang sempat dua kali menjalani perawatan di rumah sakit.

Selain itu, faktor kemanusiaan juga menjadi pertimbangan karena tersangka diketahui memiliki anak yang merupakan penyandang disabilitas.

"Alasan ditangguhkan karena yang bersangkutan sudah dua kali masuk rumah sakit. Kemudian alasan kedua, dia memiliki anak yang menyandang disabilitas. Itulah alasan penangguhan, namun proses perkaranya tetap berjalan,” jelasnya.

Meski penahanannya ditangguhkan, proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut. J dan S dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, keduanya juga terancam jeratan Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara yang berat.