Mendagri Tegas! Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri, Wajib Siaga Layani Masyarakat

Senin, 09 Maret 2026

Mendagri RI : Tito Karnavian

JAKARTA – Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, pemerintah pusat mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi melarang gubernur, bupati, dan wali kota melakukan perjalanan ke luar negeri selama masa libur Lebaran 2026.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada 8 Maret 2026. Dalam kebijakan itu ditegaskan bahwa seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menunda atau membatalkan agenda perjalanan luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.

Keputusan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai momentum Lebaran merupakan periode krusial yang membutuhkan kehadiran penuh para pemimpin daerah untuk memastikan stabilitas keamanan, kelancaran arus mudik, serta ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.

“Kecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” tegas Tito dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Menurut Tito, Lebaran selalu identik dengan lonjakan mobilitas masyarakat yang sangat tinggi, sehingga pemerintah daerah tidak boleh lengah. Kepala daerah diharapkan berada langsung di wilayahnya untuk memimpin koordinasi lintas instansi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selain mengawal arus mudik dan arus balik, kepala daerah juga diminta memantau pergerakan harga bahan pokok guna mencegah lonjakan inflasi daerah yang kerap terjadi menjelang hari raya.

Pemerintah juga ingin memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan maksimal selama masyarakat merayakan Idul Fitri. Mulai dari kesiapan transportasi, keamanan lingkungan, hingga kegiatan keagamaan dan tradisi masyarakat saat Lebaran.

Dalam surat edaran tersebut, Mendagri juga meminta agar rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang telah terbit untuk periode tersebut segera dibatalkan atau dijadwalkan ulang.

“Seluruh agenda perjalanan luar negeri yang telah direncanakan pada tanggal tersebut agar dilakukan pembatalan atau penjadwalan ulang,” ujar Tito.

Surat edaran itu juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat tinggi negara sebagai bentuk koordinasi nasional menjelang perayaan Idul Fitri.

Kebijakan ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa kepemimpinan daerah tidak boleh jauh dari rakyat ketika momentum penting tiba. Saat jutaan masyarakat bergerak pulang kampung dan aktivitas ekonomi meningkat, para kepala daerah diminta berdiri di garis depan memastikan semuanya berjalan aman, lancar, dan terkendali. (***)