Kakek 69 Tahun di Bengkalis Ditangkap Polisi Usai Cabuli Bocah

Selasa, 10 Maret 2026

BENGKALIS -- Kepolisian Resor Bengkalis membekuk seorang pria lanjut usia berinisial MS, 69 tahun, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, mengonfirmasi bahwa tersangka diringkus oleh Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Senin sore, 9 Maret 2026.

"Tersangka MS kami amankan sekitar pukul 17.20 WIB. Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan keluarga korban yang masuk di hari yang sama," ujar Iptu Yohn Mabel dalam keterangan resminya.

Aksi bejat kakek tersebut terbongkar pada Minggu siang, 1 Maret 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga dan Ketua RT setempat menaruh kecurigaan saat melihat MS menyelinap masuk ke rumah korban saat situasi sepi.

Warga yang melakukan pengecekan mendadak mendapati pemandangan tragis: korban ditemukan di ruang tamu hanya dalam kondisi tertutup sehelai kain sarung. Di lokasi yang sama, tersangka MS tak berkutik saat tertangkap basah oleh massa.

Kepada pihak keluarga dan warga, korban mengaku telah dilecehkan secara seksual. Ironisnya, tindakan asusila tersebut diduga bukan pertama kalinya terjadi. Tersangka memanfaatkan kelengahan untuk melancarkan aksinya berkali-kali di rumah korban.

Tak terima buah hatinya dirusak, keluarga korban langsung melayangkan laporan resmi ke Mapolres Bengkalis dengan nomor laporan: LP/B/21/II/2026/SPKT/Res-Bks/Polda Riau.

Kini, pria senja tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai undang-undang perlindungan anak yang berlaku," tegas Iptu Yohn Mabel. (Nang)