330 Warga Binaan Lapas Selatpanjang Terima Remisi Idulfitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026

MERANTI -- Lapas Kelas IIB Selatpanjang memberikan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah kepada 330 warga binaan, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi berlangsung khidmat dan diikuti jajaran petugas serta warga binaan.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) remisi khusus Idulfitri 2026. Selanjutnya, Kepala Lapas Selatpanjang Yopi Febrianda membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, serta menyerahkan SK secara simbolis kepada tiga warga binaan.

Dalam sambutan menteri yang dibacakan Kalapas, disebutkan bahwa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan merupakan bentuk apresiasi negara melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atas perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan.

"Pengurangan masa pidana hanya diberikan kepada mereka yang menjaga perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, serta mampu melakukan introspeksi diri sehingga tingkat risiko terus menurun,” ujar Yopi membacakan sambutan menteri.

Dari total 330 penerima remisi, sebanyak 328 warga binaan memperoleh Remisi Khusus I (RK I), dengan rincian 15 hari sebanyak 46 orang, satu bulan 242 orang, satu bulan 15 hari 25 orang, dan dua bulan 15 orang. Sementara itu, dua warga binaan menerima Remisi Khusus II (RK II), masing-masing satu bulan dan satu bulan 15 hari.

Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat secara simbolis serta foto bersama warga binaan. (nur)