Deninteldam XIX/TT Amankan Kapal Bermuatan Bawang Merah Ilegal di Inhil

Rabu, 01 April 2026

INHIL -- Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Deninteldam XIX/TT) mengamankan sebuah kapal pengangkut bawang merah ilegal tanpa dokumen resmi di wilayah Pelabuhan Rakyat Tembilahan Barat, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (31/3/2026).

Penindakan dilakukan setelah petugas mendapati kapal tersebut membawa komoditas pertanian tanpa dokumen karantina dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Kapal Motor (KM) Anisa 89 GT 33 No. 396 diamankan ketika berlabuh di dermaga milik warga bernama Ali, di Jalan Gerilya Parit 6. Dari hasil pemeriksaan, kapal diketahui mengangkut bawang merah campuran dan cabai kering dalam jumlah besar tanpa kelengkapan administrasi.

Operasi ini melibatkan 15 personel Deninteldam XIX/TT yang dipimpin Kapten Arh. Tumpal Purba selaku Danpok Bansus, dibantu Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak (Dan BKI-E).

Turut terlibat Peltu Boy Manalu, Pelda Yulpit, Serma B. Sitanggang, Serma Roy Sitompul, Serka Niko, Serka Saiful Imam, Sertu Herianto, Sertu Indra Asmana, Sertu Marhalim Pasaribu, Serda Julfachri, Koptu Aji, Praka Gomgom Silalahi, dan Praka Ikhsan.

Kapten Tumpal Purba menjelaskan, bahwa operasi pengamanan dimulai sekitar pukul 14.15 WIB. Setibanya di lokasi, personel Deninteldam langsung memeriksa dokumen kapal serta seluruh muatan.

"Dari pemeriksaan manifest, muatan tercatat sekitar 32 ton. Namun berdasarkan temuan di lapangan, kami memperkirakan jumlah sebenarnya mencapai 50 hingga 60 ton bawang merah ilegal,” kata Tumpal.

Selain bawang merah, petugas juga menemukan cabai kering dalam karung, meski pendataan rinci masih berlangsung.

Usai pemeriksaan, petugas mengarahkan kapal untuk digeser ke Pelabuhan 2 Sekawan di Jalan Gerilya Parit 8. Kapal bersandar sekitar pukul 15.30 WIB, sebelum seluruh barang bukti dilangsir ke gudang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan.

Seluruh barang bukti kini berada di bawah penanganan Karantina Tumbuhan Tembilahan untuk proses lebih lanjut, sebelum dilakukan pemusnahan. **