Positif Narkoba, Pengemudi Innova Penabrak Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Jadi Tersangka

Rabu, 01 April 2026

BENGKALIS -- Satuan Lalu Lintas Polres Bengkalis menetapkan pengemudi Toyota Kijang Innova Reborn, A.N. (24), sebagai tersangka dalam kecelakaan di Jalan Lintas Dumai–Pakning, Selasa siang, 31 Maret 2026. Insiden yang terjadi di Desa Parit I Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, sekitar pukul 11.00 WIB itu melibatkan mobil dinas Toyota Fortuner yang ditumpangi Wakil Ketua II DPRD Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kepala Satuan Lantas AKP Shandra Amalia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, kecelakaan bermula ketika Innova bernomor polisi BM 1903 DY melaju dari arah Dumai menuju Sungai Pakning dalam kondisi hilang kendali.

“Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi diduga kuat mengalami microsleep atau tertidur sesaat sehingga kendaraan bergerak ke kanan dan masuk ke jalur berlawanan,” ujar Shandra dalam keterangan resmi, Rabu, 1 April 2026.

Pada saat bersamaan, mobil dinas Toyota Fortuner BM 9 D yang dikemudikan M.K.A. (23) dengan penumpang Hendrik Firnanda Pangaribuan (37) datang dari arah berlawanan. Karena jarak kedua kendaraan terlalu dekat, tabrakan adu kambing tak terhindarkan. Benturan keras membuat Fortuner terbalik dan masuk ke parit di sisi jalan.

Tiga orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan ini. Pengemudi Fortuner mengalami luka lecet di tangan, sementara penumpangnya, Hendrik, mengeluhkan nyeri hebat di bagian pinggang dan harus dilarikan ke rumah sakit. A.N., pengemudi Innova, mengalami luka di bibir serta memar pada dahi akibat terbentur kemudi.

Fakta baru muncul setelah polisi melakukan tes urine terhadap seluruh pihak yang terlibat. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan A.N. dan seorang penumpangnya, J.P., positif mengonsumsi narkotika. Sementara pengemudi mobil dinas dipastikan negatif.

“Dari pemeriksaan lanjutan, kondisi microsleep yang dialami pengemudi Innova diduga kuat dipicu penggunaan narkotika. Ini secara signifikan mengurangi konsentrasi dan kesadarannya saat berkendara,” kata Shandra.

Kedua kendaraan kini diamankan sebagai barang bukti. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp100 juta. Satlantas Polres Bengkalis sedang menyelesaikan pemberkasan perkara terhadap A.N. sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum sesuai aturan lalu lintas yang berlaku. (mcr/rtm)