
PEKANBARU -- Ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi gagal diperjualbelikan setelah Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap praktik penyalahgunaan energi di dua lokasi berbeda pada Minggu (5/4). Dari operasi tersebut, empat tersangka diamankan bersama lebih dari 10 ribu liter BBM ilegal.
Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Di lokasi ini, petugas menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam 21 jeriken berkapasitas 33 liter serta sejumlah tangki berukuran 1.000 liter.
Seorang tersangka berinisial ANM diamankan. Ia diduga berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal tersebut.
Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Di lokasi itu, petugas mendapati kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi.
Dari pemeriksaan, ditemukan sekitar 5.000 liter BBM yang disimpan dalam 21 drum di dalam kapal, serta tambahan BBM di ponton lain sehingga total melebihi 10.000 liter. Tiga tersangka turut diamankan, masing-masing berperan sebagai pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal. Mereka mengaku memperoleh BBM dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro.
Ia menegaskan bahwa BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, dan tidak boleh diselewengkan untuk bisnis ilegal. Menurutnya, dua pengungkapan tersebut menunjukkan masih maraknya praktik penyalahgunaan BBM subsidi melalui jalur darat maupun laut.
“Kami menemukan adanya penyimpangan distribusi dari SPBU nelayan. Ini sangat disesalkan karena BBM tersebut seharusnya mendukung aktivitas ekonomi nelayan, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal,” tegasnya.
Polda Riau, lanjut Ade, akan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam rantai distribusi BBM ilegal. Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Ade mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. “Penegakan hukum ini bukan hanya menindak pelaku, tetapi juga menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas, termasuk nelayan,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa tersangka di Pelalawan memperoleh BBM dari para pelangsir yang membeli solar di SPBU menggunakan truk, kemudian mengumpulkannya di lokasi kejadian untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Pelaku membeli sekitar Rp280 ribu per jeriken 33 liter dan menjualnya kembali Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan terlihat kecil, tetapi jika dikumpulkan dalam jumlah besar menjadi signifikan,” ujarnya.
Praktik ini diketahui sudah berlangsung sekitar dua bulan dengan modus terorganisir. Untuk menghindari kecurigaan, pelaku menggunakan kendaraan dengan pelat nomor berbeda guna mengakali sistem barcode saat pengisian BBM.
“BBM kemudian dipasarkan ke wilayah pedalaman, termasuk untuk kebutuhan truk pengangkut kayu yang tidak bisa mengisi di SPBU,” jelas Teddy.
Pada kasus di Indragiri Hilir, Teddy kembali menegaskan bahwa BBM yang diangkut KM Surya berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong. BBM tersebut kemudian diselewengkan dan diperjualbelikan melalui jalur perairan.
“Kami akan terus menindak tegas seluruh praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi,” katanya. (mcr)