
Foto : Ilustrasi
JAKARTA — Tim Advokat Marjani (TAM) secara tegas membantah tuduhan adanya aliran dana dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada kliennya, Marjani. Bantahan tersebut didasarkan pada fakta yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 13 April 2026.
Ketua TAM, Ahmad Yusuf, menyatakan bahwa profil kekayaan Marjani yang terbuka dalam BAP menunjukkan kondisi ekonomi yang jauh dari gambaran penerima dana korupsi dalam jumlah besar.
“Klien kami hanya memiliki satu unit rumah sederhana yang masih berstatus kredit sejak 2017, satu sepeda motor, serta tabungan yang tidak signifikan. Bahkan masih memiliki beban hutang usaha dan KPR. Ini tidak masuk akal jika dikaitkan dengan tuduhan penerimaan dana besar,” tegas Ahmad Yusuf di Jakarta.
Menurut TAM, dalam perspektif hukum dan logika, setiap dugaan aliran dana semestinya diikuti dengan jejak ekonomi yang jelas, seperti peningkatan aset, transaksi keuangan mencurigakan, maupun perubahan gaya hidup.
“Dalam kasus ini, tidak ditemukan satu pun indikator tersebut. Justru yang terlihat adalah kehidupan ekonomi yang sederhana dan transparan,” lanjutnya.
Lebih jauh, dalam BAP tersebut juga disebutkan bahwa Marjani tidak pernah menerima dana dari pihak PUPR. Uang yang diterima, menurut keterangan, hanya bersifat operasional dari Gubernur untuk kegiatan kedinasan dan bantuan masyarakat.
Atas dasar itu, TAM menduga adanya kemungkinan aliran dana yang tidak pernah sampai ke Marjani dan justru dialihkan atau digunakan oleh pihak lain. Nama Dani M. Nursalam disebut sebagai salah satu pihak yang perlu didalami keterkaitannya dalam dugaan tersebut.
“Kami menduga ada aliran dana yang tidak sampai ke klien kami dan berpotensi dimanfaatkan pihak lain. Ini harus menjadi fokus penyidikan,” ujar Ahmad Yusuf.
TAM juga menegaskan kesiapan Marjani untuk membuka seluruh data kekayaan, transaksi, serta riwayat keuangan guna membuktikan tidak adanya aliran dana sebagaimana yang dituduhkan.
“Kami tidak hanya membantah, tetapi juga menantang pembuktian. Silakan telusuri, tidak akan ditemukan aliran dana tersebut ke Marjani,” tutupnya.
Tim Advokat Marjani terdiri dari Ahmad Yusuf selaku Ketua Tim, Wakil Ketua Tim Alhamran Ariawan, S.H., M.H., Sekretaris Ali Husein Nasution, S.H., serta anggota tim Renol Suhada, S.H., Saidi Amri Purba, S.H., Arlen Sagita, S.H., dan Fery, S.H. (**)