Cekcok Berujung Kekerasan, Polisi Amankan Pelaku Dugaan KDRT di Selatpanjang

Senin, 20 April 2026

MERANTI -- Kepolisian Sektor Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, mengamankan seorang pria berinisial SY alias Y (27) terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, RM (23). Peristiwa itu terjadi di wilayah Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kapolsek Tebing Tinggi, disampaikan Kanit Reskrim, Inspektur Polisi Dua Sapta Anwar, bahwa laporan kasus tersebut diterima pada Senin, 6 April 2026. "Kejadian berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Lingkar Dorak, Kelurahan Selatpanjang Kota,” kata Sapta saat dikonfirmasi.

Menurut dia, insiden bermula ketika korban dan pelaku dalam perjalanan dari rumah orang tua pelaku di Desa Banglas menuju rumah orang tua korban di Selatpanjang Timur. Di tengah perjalanan, keduanya terlibat pertengkaran yang dipicu persoalan pakaian.

Sapta menyebutkan, pelaku kemudian membawa korban ke Jalan Lingkar Dorak. Setibanya di lokasi, pelaku diduga memukul wajah korban menggunakan tangan kanan. “Akibatnya korban mengalami luka pada bagian mulut,” ujarnya.

Meski dalam kondisi terluka, korban sempat diantar pelaku ke tempat kerjanya di sebuah usaha laundry di Jalan Banglas. Polisi menduga kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi. “Berdasarkan keterangan, pelaku sudah beberapa kali melakukan kekerasan sejak mereka menikah,” kata Sapta.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tebing Tinggi. Polisi melakukan visum terhadap korban, memeriksa saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu helai baju daster warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit bernomor polisi BM 2047 TL.

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Polisi mengimbau masyarakat melaporkan tindak kejahatan melalui layanan call center 110 yang disediakan Polres Kepulauan Meranti. **