
MERANTI -- Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Selatpanjang, Jumat (17/4). Keduanya merupakan pasangan suami istri.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi. Polisi mengamankan SW (40), seorang ibu rumah tangga, dan AI (39), wiraswasta.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita enam butir pil ekstasi. Rinciannya, tiga butir berlogo Heineken berwarna kuning dengan berat kotor sekitar 1,06 gram dan tiga butir berlogo Tesla berwarna putih dengan berat kotor sekitar 1,12 gram.
Selain itu, turut diamankan dua telepon genggam, plastik pembungkus, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mohammad Iqbalul Fikri, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Hasil penyelidikan mengarah pada kedua tersangka, yang kemudian kami amankan bersama barang bukti,” kata Iqbalul.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga ekstasi itu diperoleh dari seorang pemasok berinisial AS yang kini masih dalam penyelidikan. Barang tersebut disebut diambil di wilayah penyeberangan Mempalai, Kecamatan Merbau.
Kedua tersangka mengaku sempat menguasai 15 butir ekstasi. Sebanyak lima butir telah dijual. Saat hendak ditangkap, sebagian barang bukti dibuang ke saluran pembuangan kamar mandi. Polisi kemudian menemukan kembali empat butir, sementara sisanya diduga telah larut.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka negatif methamphetamine dan amphetamine. Namun, polisi tetap memproses keduanya atas dugaan peredaran narkotika.
SW dan AI dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Kepulauan Meranti menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayahnya. "Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” ujarnya.
Polres juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak kejahatan, termasuk peredaran narkotika, melalui layanan Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam tanpa dipungut biaya.