Buang Sampah Sembarangan, Angkutan Liar di Pekanbaru Bisa Dijerat Pidana

Sabtu, 25 April 2026

PEKANBARU -- Armada angkutan sampah ilegal masih beroperasi di Kota Pekanbaru. Para pelaku nekat membuang sampah sembarangan, terutama di wilayah perbatasan kota untuk menghindari pengawasan.

Tidak hanya berasal dari dalam kota, sebagian sampah yang dibuang juga diduga didatangkan dari luar daerah. Aktivitas ini telah berulang kali ditindak oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan pelaku yang masih membandel dapat dijerat pidana jika ditemukan bukti yang cukup.

“Bisa saja terjerat pidana apabila alat buktinya cukup. Apalagi jika pelanggaran dilakukan berulang kali,” ujar Desheriyanto, Jumat (24/4/2026).

Ia menyebut, pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas angkutan sampah ilegal yang masih terjadi di lingkungan mereka.

"Ketika angkutan liar membuang sampah sembarangan, tentu akan kami tindak,” tegasnya.

Menurut Desheriyanto, upaya penindakan kini menjadi prioritas karena sosialisasi telah dilakukan secara masif dalam satu tahun terakhir.

"Tidak ada lagi ruang untuk sosialisasi. Pelaku pembuangan sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda, karena peringatan sudah berulang kali diberikan,” pungkasnya. (kom/rtm)